CAKRA.OR.ID –HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, pemilik konsesi tambang dolomit terluas di Gresik dan Lamongan, Jawa Timur, mengungkapkan potensi besar tambang dolomit miliknya yang mencapai ratusan juta ton dengan kedalaman hingga 50 meter, Penemuan ini didapat setelah beliau melakukan survei langsung ke beberapa konsesi tambangnya di Kecamatan Panceng, Gresik.
Survei tersebut juga mencakup pencarian lokasi pembangunan pabrik pengolahan dolomit. Dengan margin keuntungan yang signifikan (Rp350.000 per ton), pabrik dengan kapasitas 1 juta ton per bulan berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp600 miliar. Keuntungan ini jauh melebihi margin tambang batubara, mengingat pengalaman beliau berteman dengan konglomerat batubara yang sukses dari tambang dengan kedalaman lebih dangkal dan kualitas batubara yang lebih rendah.
Namun, di balik potensi ekonomi yang besar ini, terungkap fakta mengejutkan: ada 12 pabrik dolomit di Kecamatan Panceng yang beroperasi tanpa memiliki izin tambang dan memasok dolomit secara ilegal ke Kementerian Pertanian dan perkebunan sawit nasional. Praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.
“Ironisnya, saya sendiri baru menyadari potensi besar tambang dolomit saya dan harga jualnya yang tinggi,Saya terlalu fokus pada isu lain sehingga mengabaikan aset tambang triliunan rupiah milik saya sendiri.”ungkap HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy.
Beliau menambahkan, bahwa dirinya memiliki 17 blok konsesi tambang di Gresik (beberapa dalam proses perizinan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi) dan merupakan pemilik tambang terbanyak di Lamongan. ,Beliau berharap penegak hukum, khususnya Polri, Kejaksaan, dan KPK, segera menindak tegas praktik ilegal ini demi keadilan dan kemakmuran bangsa.
Dengan penindakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy siap menjadi satu-satunya pemasok dolomit legal di Indonesia, memenuhi kebutuhan jutaan ton dolomit untuk sektor pertanian dan perkebunan nasional.
“Republik Indonesia membutuhkan dolomit legal. Jangan biarkan praktik ilegal merugikan negara dan menghambat kemajuan sektor pertanian,” tegasnya.
Halima






