Desa  

Dugaan Korupsi Terendus Kuat ,LSM GMBI Desak Audit Tuntas Proyek TPS3R Sungai Teluk yang Mangkrak

Redaksi

Gresik , Newscakra.com – Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Gresik, yang menelan dana Bantuan Khusus Kabupaten Gresik tahun anggaran 2021 sebesar Rp200 juta kini menjadi sorotan tajam.

Mangkraknya proyek vital ini memicu kecurigaan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, yang mendesak segera dilakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyatakan keprihatinan mendalam atas terbengkalainya proyek tersebut, menegaskan bahwa dana ratusan juta rupiah telah sia-sia tanpa memberikan manfaat apapun bagi pengelolaan sampah di desa.

“Rp200 juta bukan uang receh. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya menghasilkan solusi, bukan malah meninggalkan bangunan kosong. Kondisi ini adalah tamparan keras bagi semangat pembangunan berbasis desa dan menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran,” tegas Junaidi dengan nada tinggi.

Kecurigaan LSM GMBI semakin menguat dengan munculnya dugaan konflik kepentingan yang melingkari proyek ini. Terkuaknya informasi bahwa Penjabat (PJ) Kasi Pembangunan Kecamatan Sangkapura saat proyek berjalan, kemudian menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Teluk, menjadi pemicu utama.

“Bagaimana mungkin pengawasan berjalan independen dan objektif jika pihak yang seharusnya mengawasi adalah orang yang memiliki garis keterlibatan langsung dalam proyek? Ini jelas-jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka celah besar untuk praktik curang,” lanjut Junaidi, menyoroti lemahnya kontrol internal.

Junaidi menegaskan bahwa kegagalan proyek ini adalah pelanggaran nyata terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pelaksanaan proyek APBD sesuai perencanaan, tepat waktu, dan disertai laporan pertanggungjawaban yang valid.

“Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini? Kami menuntut jawaban dan kejelasan dari pihak Kecamatan, Inspektorat, dan dinas terkait. Keterlibatan mereka dalam pengawasan patut dipertanyakan,” ujarnya.

Baca juga
Pembangunan Rabat Beton di Pekon Bandung Baru Barat Meningkatkan Infrastruktur Pekon

Mengingat kerugian dan kegagalan fungsi proyek, LSM GMBI secara tegas menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Junaidi mengingatkan bahwa proyek mangkrak akibat penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara berpotensi kuat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak APH dan dinas terkait untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi total. Hasilnya harus diumumkan transparan kepada publik,” pinta Junaidi.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa penegakan hukum dan transparansi adalah harga mati. Kasus TPS3R Sungai Teluk harus menjadi pelajaran pahit agar dana pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat terwujud. Masyarakat, ia mengingatkan, memiliki hak penuh untuk mengawasi dan mengawal setiap rupiah dana publik.

RED