Klarifikasi Pemerintah Desa Sungaiteluk Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Gempa

Redaksi
Oplus_131072

CAKRA GRESIK – Pemerintah Desa Sungaiteluk memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan pemotongan (“sunatan”) dan penyalahgunaan dana bantuan gempa bumi. Tudingan ini disampaikan oleh Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Pada Pemberitaan Sebelumnya ,Pemerintah Desa Sungaiteluk menilai informasi tersebut tidak akurat, tidak memiliki bukti, dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

PJ. Kepala Desa Sungaiteluk menegaskan, Bahwa Penyaluran Dana Bantuan Gempa Sudah Sesuai Mekanisme Resmi Pemerintah Dan hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya penyelewengan dana bantuan, baik dalam bentuk pemotongan, pengurangan, maupun pungutan liar.

“Seluruh dana telah tersalurkan sesuai mekanisme resmi pemerintah. Tidak ada satu rupiah pun yang ‘disunat’,” tegasnya.

Penyaluran bantuan korban gempa dilakukan melalui skema “direct transfer” ke rekening penerima, sebagaimana hasil pemeriksaan dan konfirmasi yang memastikan dana langsung diterima warga tanpa melibatkan perangkat desa.

Implikasi dari metode ini adalah desa tidak memegang atau memiliki kewenangan memotong dana, serta warga memiliki kebebasan dalam penggunaan dana bantuan. Penjelasan pemerintah desa menambahkan bahwa pencairan dana dilakukan secara bertahap, sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Pencairan bantuan dibagi menjadi dua kategori kerusakan. Untuk kategori kerusakan sedang, total bantuan Rp30 juta telah disalurkan, dengan Rp24 juta (80%) telah diterima pada tahap 1 dan sisa Rp6 juta (20%) akan dicairkan pada tahap 2 setelah SPJ rampung secara kolektif.

Sementara itu, untuk kategori kerusakan ringan, total bantuan Rp15 juta telah diberikan, dengan Rp12 juta (80%) telah diterima pada tahap 1 dan sisa Rp3 juta (20%) akan dicairkan pada tahap 2 setelah pelaporan administrasi selesai.

Sekretaris Desa menambahkan, “Jika ada warga yang menerima dana tidak sesuai nominal total, hal ini karena pencairannya belum tuntas, bukan karena pemotongan. Potongan beberapa ribu yang mungkin terjadi disebabkan oleh biaya jasa tarik tunai atau pengecekan saldo di ATM bank yang berbeda.”

Pemerintah desa menyayangkan pemberitaan yang hanya bersumber dari dua informan tanpa konfirmasi menyeluruh kepada penerima bantuan.

Salah satu nama yang disebut dalam pemberitaan, Bapak Arip, diduga keliru dalam menyampaikan informasi nominal dana. Berdasarkan konfirmasi dari anaknya kepada Sekretaris Desa, dana tahap pertama yang masuk ke rekening adalah Rp23.996.000 (saat pengecekan saldo). Untuk membuktikan kemampuan penarikan dana, Rp1 juta ditarik oleh anak Bapak Arip, Saudari Atul. Bapak Arip menjelaskan, “Hal ini bukan pemotongan oleh perangkat desa, namun sayang setelah penarikan, tidak ada konfirmasi kepada saya.”

Pada pertemuan resmi seluruh penerima bantuan pada Senin, 4 November 2025, tidak ada satu pun warga yang mengaku dana mereka dipotong atau diselewengkan oleh perangkat desa.

“Fakta di lapangan membuktikan, semua warga menyatakan proses bantuan berjalan sesuai prosedur,” ungkap Pj. Kepala Desa.

Pengumpulan warga penerima juga dilakukan untuk memverifikasi ulang data yang belum lengkap. Pemdes Sungaiteluk akan mengupayakan pencairan dana tahap kedua (20% dari total bantuan) dalam pekan ini.

Pemerintah desa menilai tudingan adanya oknum perangkat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tidak berdasar fakta dan cenderung spekulatif.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan dugaan tanpa dasar. Apalagi terkait dana bantuan kebencanaan, masyarakat jangan dibuat resah oleh opini yang menyesatkan,” tegas Pj. Kades.

Pemerintah desa mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dan fitnah di ruang publik serta media sosial dapat diproses hukum, merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:

  • • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) : Larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran (Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun)
  • • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis : Melarang penyiaran informasi yang menimbulkan kebencian dan keresahan publik
  • • Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 : Penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran (Pidana 10 tahun penjara)
  • • KUHP Pasal 310–311P : Pencemaran nama baik dan fitnah (Penjara maksimal 4 tahun)
  • • UU Pers Nomor 40 Tahun 1999Menegaskan kewajiban pers untuk verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum publikasi

Pemerintah Desa Sungaiteluk membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak terkait untuk melakukan pengecekan administrasi, audit, dan verifikasi dokumen bantuan.

“Kami bekerja berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pihak yang ingin klarifikasi, pintu kami terbuka,” tutup Pj. Kepala Desa.

Pemerintah Desa Sungai Teluk juga mengimbau Kepada masyarakat untuk Tidak mudah terprovokasi informasi sepihak ,Mengedepankan tabayyun (klarifikasi) Serta  Melapor ke kantor desa jika menemukan kejanggalan.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Sungaiteluk berharap suasana tetap kondusif, dan masyarakat dapat menilai secara kritis dan adil terhadap setiap berita yang ada, terutama opini yang menyesatkan.

RED