Sumenep,| Cakra.or.id |– Pabrik Rokok (PR) Magfiroh Jaya yang berlokasi di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik ilegal terkait peredaran pita cukai. Perusahaan tersebut dituding tetap mendistribusikan pita cukai rokok meskipun tidak ada aktivitas produksi di lokasi pabrik.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa PR Magfiroh Jaya, yang ditengarai milik H. R, diduga mengedarkan pita cukai untuk rokok. Namun, secara fisik, tidak terlihat adanya kegiatan produksi sama sekali di gudang pabrik. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari berbagai pihak, termasuk aktivis pengawas industri dan masyarakat sekitar, mengenai legalitas dan mekanisme pengelolaan pita cukai oleh pabrik tersebut.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian yang mencolok antara data produksi dan distribusi pita cukai. Jika benar tidak ada aktivitas produksi, lalu dari mana asal rokok yang dilekati pita cukai tersebut?” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa (17/6/2025).
Senada, warga setempat juga membenarkan bahwa gudang PR Magfiroh Jaya tidak menunjukkan sinyal produksi. “Tempatnya tidak ada aktivitas sama sekali, mas. Saya menduga ini hanya berlindung di balik status PR resmi, tapi pita cukainya dijual,” tutur warga tersebut, yang bahkan siap mengantar instansi terkait untuk mengecek langsung ke lokasi.
Desakan Penyelidikan Menyeluruh
Praktik semacam ini jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara dari sektor cukai. Publik mendesak pihak berwenang, khususnya Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Sumenep, untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam. Tujuannya adalah memastikan apakah telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan pita cukai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PR Magfiroh Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi pita cukai di sektor industri rokok.
RED






