Direksi PT.LKM BKD Kabupaten Situbondo Dinonaktifkan Sementara

Redaksi

Situbondo, Jawa Timur | Cakra.or.id | – Direktur Utama PT.LKM BKD Kabupaten Situbondo, Kusniyati dan Sucipto Selaku Direktur dinonaktifkan sementara oleh pengurus dan komisaris perusahaan. Pengambilan keputusan ini terjadi setelah audensi yang berlangsung di ruang rapat PT.LKM BKD, Pertemuan tersebut diwarnai ketegangan, namun tetap berlangsung kondusif.

Pengurus dan komisaris PT.LKM, beserta komisaris utama PT.LKS, mendesak penonaktifan Kusniyati Selaku Direktur Utama Dan Sucipto Selaku Direktur, Mereka menyatakan telah beberapa kali melayangkan peringatan dan undangan internal kepada Direktur Utama, namun Kusniati tidak pernah hadir. Menurut Nur Hasan, Komisaris Utama PT.LKM, hal ini melanggar kesepakatan dan aturan perusahaan. Penonaktifan, tegasnya, merupakan langkah sesuai prosedur.

Sebagai bagian dari proses penonaktifan, Kusniyati telah menyerahkan sebagian aset perusahaan, termasuk mobil, motor, dan laptop. Namun, beberapa aset berupa tanah di berbagai lokasi masih dalam Penyelidikan terutama yang berada di Kecamatan Kapongan, belum diserahkan karena alasan balik nama dan pelunasan pembayaran yang belum tuntas. Nur Hasan menyatakan timnya akan segera melakukan pencarian aset-aset tanah tersebut.

Inaraja, Komisaris PT.LKM, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah hasil pemeriksaan OJK keluar, akan diputuskan apakah Kusniati akan kembali menjabat atau digantikan. “Ini langkah terakhir kami. Kami serahkan semuanya kepada kesepakatan bersama,” ujar Inaraja.

Kusniyati sendiri menerima penonaktifannya dengan lapang dada. Ia berharap penggantinya kelak dapat menjalankan tugas dengan lebih baik. “Saya tetap profesional. Semoga pengganti saya akan lebih baik dari saya,” ucapnya singkat.

Sementara Itu Sucipto Selaku Direktur Tidak Mau Menandatangani Surat Penonaktifan Sementara Tersebut Dan Menyampaikan Secara Lisan Bahwasannya Akan Mengundurkan Diri,Namun Tidak Ada Bukti Tertulis Pengunduran Dirinya Secara Resmi.

Baca juga
KMP Bongkar Borok Sistem Perpajakan Kota Pasuruan: Lemah Pengawasan, PAD Terancam Bocor

Penonaktifan sementara Direksi PT.LKM BKD Kabupaten Situbondo ini menimbulkan pertanyaan tentang kondisi internal perusahaan dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari OJK.

SIGIT/Regant