Berita  

Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan Tebu di Bondowoso Memanas, Terlapor Minta Ganti Rugi Rp150 Juta

Redaksi

Cakra.or.id, BONDOWOSO – Mediasi kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan tebu dengan modus operandi surat perjanjian sewa yang dirasa tidak jelas di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, yang ditangani Polres Bondowoso memasuki babak baru yang cukup alot, Selasa (8/7/2025).

Dalam mediasi yang digelar di ruang Unit PIDSUS II Polres Bondowoso, pihak terlapor bersikeras menuntut pengembalian uang sewa sebesar Rp150 juta dan jika tebu tidak boleh di tebang terlapor bahkan akan meminta pengembalian sebesar Rp. 200 jt dari ahli waris lahan.

Kasus ini bermula ketika ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan lahan tebu mereka. Modus operandi yang dilaporkan adalah penyewaan lahan dengan perjanjian yang dianggap tidak jelas, sehingga memicu sengketa kepemilikan dan hak garap. Upaya mediasi awal di Kantor Desa Wonokusumo sebelumnya gagal, mendorong ahli waris untuk menempuh jalur hukum.

“Upaya mediasi awal yang dilakukan di Kantor Desa Wonokusumo tidak membuahkan hasil, membuat para ahli waris memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” terang Hartadi, Kuasa Hukum Ahli Waris.

Dalam mediasi di Polres Bondowoso ini, harapan akan solusi yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak diuji. Proses mediasi di tingkat kepolisian dianggap penting untuk mencari penyelesaian damai dan menghindari proses peradilan yang lebih panjang.

Polres Bondowoso bertindak sebagai fasilitator untuk menemukan titik temu antara ahli waris dan pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan.

Namun, mediasi ini tampaknya memanas setelah pihak terlapor mengajukan tuntutan finansial. Ahli waris mengaku terkejut dengan permintaan tersebut.

“Tadi mediasinya digelar di ruang PIDSUS II, dengan hasil bahwa, terlapor menginginkan uangnya kembali atas sewa lahan tersebut sebesar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah dan jika tebu itu tidak boleh di tebang akan meminta pengembalian Dua Ratus Juta Rupiah, Kami kaget, ini bukan gadai tapi sewa yang diduga surat sewanya tidak jelas,” ungkap salah satu ahli waris.

Baca juga
Masyarakat Mendenrejo Sambut Hangat Proyek Migas DRJ-001

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun kedua belah pihak terkait kelanjutan atau hasil akhir mediasi. Permintaan uang Rp 200 juta oleh pihak terlapor ini menambah kompleksitas kasus yang sebelumnya sudah berlarut-larut. (Tim)