Opini  

Memperkuat Demokrasi : Mengapa Hak Peran Serta Masyarakat Wajib Ditingkatkan

Redaksi

Oleh : Nofika Syaiful Rahman

Newscakra.com – Hak peran serta masyarakat sering kali dianggap sekadar formalitas, padahal ia adalah jantung dari demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Hak ini bukan hanya tentang memberikan suara di bilik pemilu, melainkan hak fundamental setiap warga negara untuk aktif terlibat dalam membentuk wajah kebijakan publik dan pembangunan.

Di Indonesia, kita sering menyaksikan kebijakan yang kurang efektif atau bahkan menimbulkan penolakan karena proses penyusunannya tertutup , Hal ini terjadi ketika suara masyarakat pihak yang paling merasakan dampaknya tidak dilibatkan secara memadai.

Peran Kritis Keterlibatan Publik

Hak peran serta masyarakat adalah payung yang mencakup berbagai bentuk keterlibatan, yang semuanya bertujuan meningkatkan kualitas dan legitimasi keputusan Pemerintah. Terdapat tiga pilar utama mengapa hak ini harus ditegakkan:

Meningkatkan Kualitas Kebijakan:

Masyarakat adalah pemilik data dan pengalaman lapangan yang paling otentik. Melibatkan mereka dalam proses pembuatan peraturan, seperti dalam penetapan anggaran atau tata ruang kota Atau Kabupaten, akan menghasilkan kebijakan yang lebih relevan, tepat sasaran, dan realistis untuk dilaksanakan.

Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas:

Ketika masyarakat terlibat dalam pengawasan, mulai dari proyek pembangunan desa hingga pengelolaan lingkungan hidup, mereka bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ yang independen. Keterlibatan ini menekan potensi terjadinya praktik korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya publik berjalan sesuai rencana.

Menciptakan Legitimasi dan Keberlanjutan:

Keputusan yang dibuat secara tertutup sering kali ditolak dan berujung pada konflik sosial. Sebaliknya, keputusan yang melalui proses konsultasi publik yang jujur akan memiliki legitimasi yang kuat di mata rakyat. Artinya, implementasinya akan lebih mulus dan berkelanjutan.

Bukan Sekadar Opsi, Tapi Kewajiban
Hak peran serta ini mencakup spektrum luas, mulai dari memberikan pendapat dalam public hearing, menyampaikan informasi atau laporan mengenai penyimpangan (whistleblowing), hingga melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program.

Baca juga
Situbondo di Awal 2026, Antara Ujian Alam dan Cermin Kemanusiaan

Pemerintah dan lembaga legislatif tidak boleh lagi memandang pelibatan masyarakat sebagai beban atau hambatan, melainkan sebagai investasi untuk perbaikan kebijakan. Ruang partisipasi harus dibuka seluas-luasnya, didukung oleh regulasi yang jelas, dan yang terpenting, dihormati.

Membiarkan masyarakat hanya menjadi objek kebijakan sama dengan melemahkan fondasi negara. Hanya dengan memastikan setiap orang atau kelompok masyarakat dapat berpartisipasi aktif dari penyusunan hingga pengawasan kita dapat benar-benar bergerak menuju tatanan publik yang adil, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi semua.