LSM GMBI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kotakusuma Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Redaksi

Gresik, Bawean —Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyoroti proyek pembangunan jalan rabat beton akses tempat pembakaran sampah di Dusun Barat Sungai RT 02 RW 02, Desa Kotakusuma. Proyek ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp96.000.000,00.

Berdasarkan hasil pantauan tim LSM GMBI di lapangan, proyek tersebut memiliki volume panjang 201 meter, lebar 2,50 meter, dan tebal 0,10 meter sesuai papan informasi kegiatan. Namun, dari hasil pengukuran ditemukan bahwa ketebalan di beberapa titik hanya sekitar 9 sentimeter, dan campuran pasir serta semen diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek).

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mutu dan teknis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana desa.
“Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton ini harus sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kami melihat kualitasnya kurang maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, kondisi jalan menuju tempat pembakaran sampah kini tertutup tumpukan sampah, sehingga fungsi jalan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Jalan ini justru tidak bisa dimanfaatkan karena banyak sampah menumpuk di tengah jalan. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya memberi manfaat malah tidak berguna maksimal,” tambahnya.

Aturan dan Dasar Hukum Pembangunan desa yang dibiayai dari Dana Desa wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang menegaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
yang mengatur bahwa setiap kegiatan fisik harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disahkan.

Baca juga
Bawa Misi Budaya Lampung, Muhamad Fahreza Prayogi Tampil Memukau di Grand Final Duta Siswa Indonesia 2026

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
yang menegaskan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan serta harus memastikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi.

4. Camat sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki dasar hukum melalui Pasal 114 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.

Oleh karena itu, LSM GMBI meminta Camat Sangkapura untuk turun langsung ke lokasi proyek dan memastikan agar pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa benar-benar sesuai aturan, spesifikasi, serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Red