Dishub Kota Pasuruan Diduga Lakukan Pembiaran, Parkir di Alun-Alun Utara Pasuruan Terlihat Carut Marut

Redaksi
Sejumlah kendaraan roda empat terlihat parkir liar di badan jalan, tidak memanfaatkan lokasi yang telah disediakan (Ghana NewsCakra.com)

KOTA PASURUAN NewsCakra.com – Penertiban parkir di Kota Pasuruan kembali menuai kritik tajam dari masyarakat. Situasi parkir kendaraan roda empat di Alun-Alun Utara, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Purworejo, terlihat carut marut pada Jumat (14/11/2025) malam, sekitar pukul 21:30 WIB.

 

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga yang menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan terkesan melakukan pembiaran dan lemah dalam penindakan.

 

“Sudah jelas ada tempat parkir yang disediakan di terminal pariwisata, tapi kenapa masih banyak yang parkir di jalan?” kata seorang pengendara yang mengungkapkan kekecewaannya.

 

Menurut warga, parkir liar di badan jalan menunjukkan penertiban di Kota Pasuruan masih lemah dan merusak citra kota.

 

Permasalahan parkir ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan dan retribusi pelayanan parkir telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan.

 

Selain itu, Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan turut menuangkan lokasi parkir yang sesuai dengan perjanjian.

 

Warga berharap Dishub Kota Pasuruan segera mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum agar parkir di Kota Pasuruan dapat tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Mohon kepada Dinas Perhubungan Kota Pasuruan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum agar parkir di kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap warga.

 

Dinas Perhubungan diharapkan segera meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memberikan sanksi bagi para pelanggar demi menciptakan ketertiban umum.

 

Ghana

Baca juga
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kecamatan Rambipuji, Jember Tingkatkan Pelayanan Desa