Wujudkan Jember Baru, Pemkab Jember Serahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu kepada Tenaga Non-ASN

Redaksi

JEMBER , Newscakra.comPemerintah Kabupaten Jember menyerahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu, meneguhkan komitmen pengabdian untuk Jember Baru dan Jember Maju. Penyerahan ini dilakukan di Jember Sport Garden (JSG) pada Selasa, 23 Desember 2025, kepada tenaga non-ASN sebagai wujud kepastian status bagi para pengabdi daerah.

Bupati Jember, Gus Fawait, menekankan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat pengurangan transfer anggaran dari pusat. “Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan apresiasi atas pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik selama bertahun-tahun. “Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berupaya memperjuangkan peluang pengangkatan para PPPK paruh waktu menjadi CPNS melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah. Gus Fawait memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, mengapresiasi penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu ini sebagai hasil sinergi eksekutif dan legislatif. “Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu, sehingga penyelesaian tenaga non-ASN di Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan. Widarto berharap para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan demi terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.

Baca juga
Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi Nelayan Payangan Jember Digelar di Kecamatan Ambulu

Idham