Paguyuban Pedagang Daging, Tetapkan Harga Baru dan Wajib Halal

Redaksi
Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, newscakra.com — Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keadilan antar pedagang. Melalui sosialisasi strategis yang digelar di UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Blandongan pada Kamis (15/01/2026), paguyuban resmi menetapkan standarisasi harga daging terbaru dan memperketat kewajiban sertifikasi halal.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT RPH, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, pengelola pasar, hingga Penasehat Hukum Paguyuban guna menyatukan persepsi mengenai keamanan pangan asal hewan.

 

Kepala UPT RPH Kota Pasuruan, Dian, menegaskan bahwa seluruh daging yang diproses melalui RPH resmi dijamin sehat dan halal. Sejak tahun 2024, RPH Kota Pasuruan telah mengantongi sertifikat halal resmi.

 

“Daging yang keluar dari RPH telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem. Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur harga murah dari daging ilegal yang tidak jelas proses pemotongannya karena berisiko tinggi bagi kesehatan,” tegas Dian.

 

Ketua Paguyuban, Afna Agustin, menyatakan bahwa penetapan harga ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 014/S.E/P.P.D/Kota Pasuruan/1/2026. Kesepakatan ini berlaku mengikat sejak 15 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:

 

Jenis Produk Harga Kesepakatan (Rp)

Daging Umum/Biasa 120.000 /kg

Daging Bakso/Warungan 115.000 /kg

Daging Per Ons (Peracangan) 12.000 /ons

Daging Kasaran 85.000 /kg

Babat dan Usus 75.000 /kg

Hati, Paru, Jantung, Buntut 90.000 /kg

Daging Iga Lepas Tulang 110.000 /kg

 

Penasehat Hukum Paguyuban, Rifky Hidayat, S.H., M.H., memperingatkan bahwa kesepakatan harga ini wajib dipatuhi tanpa kecuali. Pihaknya telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang untuk menjaga stabilitas pasar.

Sanksi Pertama: Pemberian Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk pembinaan.

Sanksi Lanjutan: Jika tetap melanggar, persoalan akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diproses secara hukum (administratif, perdata, maupun pidana).

Baca juga
Pasokan 'Melimpah' Tapi BBM Langka: LSM GMBI Curigai Ada 'Permainan' Distribusi Pertalite di Bawean

 

Tembusan surat edaran ini juga telah disampaikan kepada Disperindag, Satpol PP, hingga Polres Pasuruan Kota untuk membantu pengawasan di lapangan.

 

Melalui langkah ini, diharapkan tercipta pasar daging di Kota Pasuruan yang tertib, aman dari praktik curang, dan memberikan jaminan kualitas bagi seluruh masyarakat.

 

Ghan/Chu