Berita  

Dari Tragedi hingga Tambang Liar: Komite Reformasi Polri Dibentuk, Haji Lilur Ingatkan Profesionalitas

Redaksi

Newscakra.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas serangkaian unjuk rasa yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu, dan diharapkan menjadi jalan bagi evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hasil kerja komite tersebut direncanakan akan menjadi pertimbangan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang saat ini telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan komite ini kemungkinan akan beranggotakan sekitar sembilan orang, termasuk potensi keterlibatan mantan Kapolri. Secara mengejutkan, salah satu nama yang sudah dipastikan bergabung adalah eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” ujar Prasetyo. Meskipun demikian, susunan keanggotaan komite, termasuk posisi ketua, belum ditetapkan secara resmi.

Rencana pembentukan komite ini mendapat respons positif dari pegiat anti korupsi, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Haji Lilur. Menurutnya, perbaikan dan evaluasi dalam setiap institusi, termasuk Polri, adalah keniscayaan.

“Kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” katanya.

Haji Lilur berharap, kehadiran komite ini mampu menjadikan institusi kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks harapan reformasi Polri, Haji Lilur secara khusus menyoroti maraknya kasus dugaan tambang liar (illegal mining) di sekitar Jawa Timur, khususnya di Madura, yang menurutnya perlu penanganan serius.

Ia mengungkap kasus aktual dugaan penambangan Galian C di sekitar area wisata religi Asta Tinggi, Sumenep, Madura. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keturunan Raja-Raja Sumenep melalui Yayasan Panembahan Somala (YPS), namun aktivitas penambangan dilaporkan masih terus berjalan.

Baca juga
Karanganyar Carnival Night Digelar, Wakil Wali Kota Pasuruan Apresiasi Semangat Warga

Ketua YPS, RB Moh Amin, membenarkan telah melaporkan Dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Liar tersebut. YPS telah melayangkan dua laporan pengaduan:

Laporan Pengaduan ke Polres Sumenep dengan Nomor: 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023.

Laporan Pengaduan ke Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor: 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024.

Amin menjelaskan, lahan yang ditambang tersebut merupakan bagian dari tanah milik yang dikelola oleh YPS.

Mirisnya, sejak laporan pertama di Februari 2023 hingga Juni 2024, tidak ada perkembangan signifikan dan aktivitas pertambangan terus beroperasi. Laporan kedua ke Polda Jatim kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Sumenep.

Setelah pelimpahan tersebut, Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi pada 30 Desember 2024, di mana penyidik melihat langsung aktivitas dan alat berat pertambangan. Namun, Amin menyayangkan, tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.

Bahkan, YPS melaporkan bahwa aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut terakhir kali masih terlihat beroperasi pada 19 September 2025, lengkap dengan alat berat di lokasi.

“Kami ada bukti foto dan videonya,” tutup Amin, menyoroti lambatnya penanganan hukum terhadap kasus yang berpotensi merusak cagar budaya dan lingkungan tersebut, sekaligus menjadi contoh konkret akan pentingnya reformasi kepolisian.

Halima