Diduga Tabrak Aturan, Oknum Kadus di Candiretno Pringsewu Rangkap Jabatan sebagai Ketua Gapoktan

Redaksi

KABUPATEN PRINGSEWU

Newscakra.com – Integritas perangkat desa di Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan. Oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Candiretno, Kecamatan Pagelaran, berinisial S, terindikasi kuat melakukan praktik rangkap jabatan yang melanggar regulasi pusat.

Selain menjabat sebagai aparatur desa, S diketahui aktif menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jaya Karya. , Praktik rangkap jabatan ini secara eksplisit dilarang dalam dua regulasi utama Diantaranya :

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51): Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
• Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67 Tahun 2016: Pasal 22 ayat 2 huruf d menegaskan bahwa pengurus Gapoktan/Poktan tidak boleh berstatus sebagai aparat desa, PNS, maupun pamong desa.

Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (26/02/2026), S mengakui perannya di Gapoktan namun mengklaim masa jabatannya baru seumur jagung.

“Saya baru sekitar tiga bulan menjadi Ketua Gapoktan Jaya Karya, baru sebatas pelatihan pembuatan pupuk cair organik,” ujar S.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan warga. Wasiman, salah satu Ketua Kelompok Tani di Pekon Candiretno, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa S diduga telah menduduki posisi strategis tersebut jauh lebih lama.

“Setahu saya, Saudara S sudah sekitar lima tahun menjabat sebagai Ketua Gapoktan Jaya Karya,” ungkap Wasiman.

Ketimpangan informasi dan dugaan pelanggaran aturan ini memicu kemarahan warga setempat. Masyarakat menilai rangkap jabatan ini menciptakan konflik kepentingan yang merugikan petani.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal etika dan kepercayaan masyarakat. Kami mendesak yang bersangkutan segera mundur. Jika tidak, kami akan membawa laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Dinas PMD,” tegas salah seorang warga.

Baca juga
Komisi III DPR RI Beri Penghargaan ke Kapolres Metro Bekasi atas keberhasilan mengawal konflik antara Warga dengan Pengembang secara damai

Menanggapi fenomena ini, pengamat pemerintahan desa setempat menekankan bahwa rangkap jabatan adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang ,

Jika terbukti, oknum tersebut bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian secara tidak hormat dan Dinas PMD wajib segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif dan menginstruksikan Kepala Desa agar bertindak tegas demi menjaga netralitas perangkat desa.

Zainal