Gerebek Judi Online , Tim Resmob Situbondo Temukan Barang Bukti Sabu Siap Edar

Redaksi

SITUBONDO ,Newscakra.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus ganda dalam satu malam, menciduk seorang pemuda berinisial M (25) karena terlibat judi online dan kepemilikan narkotika jenis sabu siap edar. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan Situbondo.

Saat digerebek, tersangka M sedang asyik bermain judi online melalui ponselnya. Kecurigaan polisi tidak berhenti di situ. Penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Vario milik tersangka membuahkan hasil. Di dalam jok motor, petugas menemukan dompet berisi bungkus rokok yang ternyata menyimpan tiga plastik klip berisi sabu, empat klip kosong bekas pakai, dan serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo halus.

Tersangka M mengaku telah bermain judi online selama lebih dari sebulan dengan total transaksi Rp18 juta. Selain itu, ia juga menjalankan bisnis narkoba, membeli sabu seberat 6 gram seharga Rp1,5 juta per gram dari wilayah Besuki untuk dijual kembali secara eceran. Sebagian besar sabu tersebut telah terjual.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu, alat hisap (bong), ponsel Oppo A17 hitam, uang tunai Rp248 ribu, dan motor tanpa plat nomor,” ujar Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan.

Tersangka M akan dikenakan pasal berlapis terkait perjudian online dan narkotika. Penanganan kasus judi online ditangani Satreskrim, sementara kasus narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut terkait pemasok sabu.

BS

Baca juga
Hebat ..! Seorang Perempuan Gagalkan Aksi Pencurian Motor Di Pasar Wonorejo