GMBI Soroti Proyek Jalan Aspal Desa Sungai Rujng Diduga Tak Transparan dan Abaikan Standar Teknis

Redaksi

Gresik ,Newscakra.com – Proyek rehabilitasi jalan beraspal senilai Rp 50 juta di Dusun Tanjung Timur, Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang bersumber dari Dana Desa (DD), kini menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura.

Temuan GMBI mengindikasikan adanya praktik ketidaktransparanan yang mencolok dan pengerjaan yang jauh dari standart teknis, menimbulkan kekhawatiran serius tentang potensi penyalahgunaan anggaran negara.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek ini telah mengangkangi azas keterbukaan publik. “Papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi garda terdepan transparansi dan kewajiban mutlak dipasang sejak awal pengerjaan, baru muncul setelah kami melakukan teguran keras. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga jelas menyalahi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ungkap Junaidi dengan nada tegas.

Ia menambahkan, “Tanpa teguran kami, papan informasi itu kemungkinan besar tidak akan pernah terpasang. Ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menyembunyikan informasi krusial mengenai sumber dana, besaran anggaran, dan pihak pelaksana kepada masyarakat.”Pungkasnya

Indikasi kuat ketidakberesan semakin diperparah dengan informasi mengenai tidak dilibatkannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proses proyek. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa mekanisme swakelola yang diatur dalam regulasi Dana Desa tidak dijalankan sebagaimana mestinya, membuka celah lebar bagi penyimpangan.

Lebih memprihatinkan lagi, hasil pengerjaan proyek ini dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis dasar. Temuan GMBI menyebutkan bahwa lapisan perekat (tack coat) pada dasar jalan diabaikan sebelum proses pengaspalan dilakukan. Pelanggaran teknis ini, menurut Junaidi, berpotensi besar mempercepat kerusakan aspal dan secara signifikan mengurangi umur teknis jalan.

“Mengabaikan penggunaan lapisan perekat pada dasar jalan adalah pelanggaran kaidah teknis konstruksi jalan yang paling mendasar. Ujung-ujungnya, masyarakatlah yang akan menjadi korban. Jalan yang dibangun dengan spesifikasi asal-asalan tidak akan bertahan lama, dan uang negara akan terbuang sia-sia,” tegasnya.

Baca juga
13 Putra Terbaik Utusan BALAD Group Belajar Teknik Budidaya Rumput Laut Di Kantor Ditjen PB KKP RI

Ia menekankan kembali, “Kami mendesak Pemerintah Desa Sungai Rujing untuk tidak pernah bermain-main dengan proyek yang dibiayai negara. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak.”Tutpnya

Sementara itu Kepala Desa Sungai Rujing Saat Di Konfirmasi Awak Media Bertolak Belakang Dengan Statemen Junaidi Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura Bahwasannya Pihaknya Sudah sudah Memperbaiki Apa Yang Menjadi Temuan Junaidi.

” Sesuai Temuan Penyampaian Mas Junaidi Kami Sudah Memperbaiki apanYqng Menjadi Temuannya,”Katanya Singkat

Menyikapi temuan ini, masyarakat dan LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak agar Instansi Terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Gresik dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap proyek rehabilitasi jalan ini.

Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah kunci agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan sekadar formalitas anggaran yang berujung pada kerugian publik.

LSM GMBI KSM Sangkapura juga menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau setiap kegiatan pembangunan yang didanai oleh negara, guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

RED