Hasil Kesepakatan Hearing: DPRD, RSUD dr. R. Soedarsono, dan LPK Barata Sepakati Perbaikan Pelayanan

Redaksi

Kota Pasuruan Cakra.or.id – Komisi I DPRD Kota Pasuruan mengadakan hearing dengan manajemen RSUD dr. R. Soedarsono dan Lembaga Perlindungan Konsumen Barisan Rakyat Jelata (LPK Barata) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan dan manajemen rumah sakit. Senin (1/9/25)

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPK Barata, Irfan, menyampaikan tiga isu utama yang menjadi sorotan:

Pelayanan yang buruk: Irfan mengeluhkan adanya dugaan pelayanan tebang pilih, di mana pasien pejabat mendapat perlakuan istimewa, sedangkan masyarakat umum terabaikan. Pelayanan di IGD dan poli juga dinilai sangat lambat, bahkan bisa memakan waktu berjam-jam.

Praktik rekrutmen karyawan: LPK Barata menduga adanya praktik “titipan” dalam perekrutan. Mereka menuntut transparansi prosedur dan nilai rekrutmen, serta menyoroti keluhan karyawan tentang sistem kerja yang tidak sesuai standar.

Manajemen anggaran: Terdapat keluhan terkait pembagian dana insentif COVID-19 yang tidak merata, terutama untuk pegawai honorer.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD dr. Soedarsono, Burhan, menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan. “Kami akan memperbaiki pelayanan dan segera melakukan konsolidasi dengan teman-teman untuk mensosialisasikan hasil audiensi ini,” ujarnya.

 

Burhan mengakui bahwa menata sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit bukanlah hal mudah. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan, ilmu, dan komunikasi efektif dari seluruh staf agar pelayanan menjadi lebih baik.

 

Setelah diskusi panjang, ketiga pihak mencapai tiga kesepakatan penting:

Penanganan pasien IGD: Semua pasien yang datang ke IGD harus ditangani terlebih dahulu. Pihak rumah sakit baru bisa meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran setelah penanganan selesai. Aturan ini berlaku untuk semua pasien tanpa pengecualian.

Masa tunggu IGD: Pasien yang akan dirawat inap maksimal berada di ruang IGD selama 7 jam. Waktu ini terdiri dari maksimal 6 jam penanganan sesuai aturan Kementerian Kesehatan dan 1 jam proses pemindahan ke ruang rawat inap.

Baca juga
Praktik Percaloan Tiket di Pelabuhan Jangkar Situbondo Kembali Menggurita , LBH Cakra Duga Ada Keterlibatan Oknum

Insentif karyawan: Sebanyak 14 karyawan yang sebelumnya honorer dan kini menjadi alih daya (outsourcing) akan tetap mendapatkan insentif, asalkan mereka pernah terlibat dalam penanganan COVID-19 dan masih bekerja di rumah sakit. Poin ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan pihak rumah sakit.

 

Irfan berharap pihak RSUD dr. Soedarsono tidak mengabaikan kesepakatan ini dan berjanji akan terus mengawasi pelaksanaannya. “Semua pihak sepakat agar poin satu dan dua bisa segera dilaksanakan. Kami akan terus memantau demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Penulis: C/GhanaEditor: Red