Hibah KONI Kota Pasuruan Berujung Laporan Kejaksaan, FORMAT Beberkan Temuan Audit BPK

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN NewsCakra.com – Dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan kini resmi memasuki ranah hukum. Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan pada Selasa (27/1/2026).

 

Laporan ini dipicu oleh temuan ketidakvalidan dokumen pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 yang mencapai puluhan juta rupiah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 76.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Dari total hibah sebesar Rp3,37 Miliar yang diterima KONI, ditemukan sejumlah pengeluaran yang janggal.

 

“Berdasarkan uji petik BPK, terdapat belanja barang dan jasa sebesar Rp22.828.900 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, bukti pertanggungjawaban renovasi gedung kantor KONI sebesar Rp5.479.482 juga dinyatakan tidak valid,” papar Ismail Makky kepada awak media.

 

Meskipun nilai temuan tersebut secara administratif masuk dalam kategori penyimpangan, FORMAT menilai adanya indikasi kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana. “Jika ada unsur pemalsuan kegiatan atau data fiktif, maka ini adalah pidana korupsi. Dokumen laporan sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

 

Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua KONI Kota Pasuruan tahun 2024, Gangsar Sulistyawan, memberikan pernyataan tegas namun cenderung melemparkan tanggung jawab teknis. Saat dikonfirmasi di kantornya pada 19 Januari lalu, ia tidak menampik adanya temuan tersebut.

 

“Apa yang menjadi temuan BPK tersebut memang benar, dan hal itu menjadi tanggung jawab Cabang Olahraga (Cabor). Silakan saja jika mau dilaporkan,” cetus Gangsar saat ditemui di Kantor KONI.

 

Langkah FORMAT melaporkan kasus ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah yang bersumber dari rakyat digunakan sesuai peruntukannya. Penyelidikan oleh pihak Kejaksaan nantinya diharapkan dapat mengungkap apakah ketidakvalidan bukti tersebut murni kelalaian administrasi atau ada skema manipulasi anggaran yang lebih sistematis.

Baca juga
Bansos PKH Plus Tahap Kedua Kembali Cair di Sukorambi, Jember

 

Kini, bola panas berada di tangan Kejari Kota Pasuruan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Ed/Gha