Inspektorat Kabupaten Pasuruan Diduga Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Selotambak

Redaksi

Pasuruan | Cakra.or.id | – Laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, periode 2020-2024, mandek di Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Meskipun berkas laporan dari KPK Tipikor (bernomor 02/ST/DPP/KPKTIPIKOR/V/2024, tertanggal 28 April 2025) telah dilimpahkan, hingga sebulan kemudian (26 Mei 2025), berkas tersebut belum juga sampai ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Yudha Wijaya P, dari Divisi Intel KPK Tipikor, yang telah memberikan keterangan kepada Inspektorat, menyatakan adanya janji penyerahan berkas pada 28 April 2025 oleh Agung (pihak Inspektorat). Namun, janji tersebut tak ditepati. Konfirmasi Yudha kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Very, pada 26 Mei 2025, membenarkan bahwa Kejaksaan belum menerima berkas laporan tersebut. Very bahkan mengaku bingung dengan lambannya proses di Inspektorat.

Yudha mempertanyakan kinerja Inspektorat, khususnya terkait penanganan 12 poin temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD Desa Selotambak. Ia merasa janggal karena hanya 6 poin yang direspon Inspektorat dalam hasil klarifikasi lapangan. Ia mencurigai adanya upaya melindungi pelaku korupsi dan mengancam akan terus mengawasi kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan kecurigaan adanya permainan dan potensi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pasuruan.

Ghana

Baca juga
Polres Jember Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Amankan Tiga Tersangka dan 23 Motor Curian