KOTA PASURUAN NewsCakra.com — Harapan warga RW 05 Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, untuk menghirup udara bersih akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat terabaikan, aduan warga terkait polusi bau dari peternakan burung puyuh milik WF (anak Ketua RW setempat) kini direspons dengan tindakan tegas oleh otoritas kelurahan.
Lurah Sebani, Aan, bersama jajaran perangkat dan Tiga Pilar kembali mendatangi lokasi peternakan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas desakan warga yang merasa janji pemilik ternak pada Desember lalu untuk menjaga kebersihan kandang tidak ditepati.
Dalam peninjauan kali ini, Lurah Aan menegaskan bahwa aktivitas peternakan di tengah permukiman padat tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Berdasarkan hasil mediasi terbaru, pemilik ternak telah diberikan peringatan keras untuk segera melakukan relokasi.
“Sesuai permintaan warga, kami sudah sampaikan imbauan tegas. Targetnya, menjelang bulan puasa nanti lokasi ini sudah harus dikosongkan dari ternak burung puyuh,” ujar Aan melalui pesan singkat usai meninjau lokasi, Selasa (13/1/2026).

Keputusan ini diambil guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan khusyuk tanpa gangguan aroma tak sedap yang selama ini tercium hingga radius puluhan meter.
Meski menyambut baik respons cepat Lurah, sebagian warga tetap bersikap waspada. Hal ini berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana kunjungan pertama aparat pada 8 Desember 2025 tidak membuahkan perubahan perilaku dari pemilik ternak.
“Kami mengapresiasi keberanian Pak Lurah. Harapan kami kali ini benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar janji lagi. Kami ingin menjelang puasa nanti lingkungan sudah nyaman, tidak ada bau, dan tidak ada rasa jengkel dalam menjalankan ibadah puasa ke tetangga,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dimana secara regulasi, keberadaan kandang puyuh di zona padat penduduk ini dinilai melanggar beberapa aturan krusial:
UU No. 18 Tahun 2009 Pasal 26 (1): Kewajiban pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran.
PP No. 95 Tahun 2015 & Permentan No. 43 Tahun 2017: Mengatur tata cara penyelenggaraan peternakan serta jarak minimal kandang dari rumah penduduk demi kesehatan masyarakat.
Kini, bola panas berada di tangan pemilik ternak. Warga RW 5 Sebani akan terus mengawal komitmen ini hingga batas waktu yang ditentukan. Jika relokasi tidak segera dilakukan, warga berharap Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan tidak ragu untuk melakukan eksekusi paksa demi penegakan aturan.
Ghana






