Berita  

Ngawor!!! Pernyataan Dari Pihak Polresta Terkait Sengketa Tanah Yang Menyudutkan Ahli Waris

Redaksi
Yunita panca MS ,S.Sos., S.H selaku Kuasa Hukum Fajar Firmansyah

Pasuruan||www.cakra.or.id|| – Sengketa agraria antara ahli waris almarhum Juma’i dan PT PIER/SIER kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum ahli waris, Yunita Panca, S.H., melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan pihak kepolisian yang dinilai menyudutkan kliennya.

Dalam pertemuan yang digelar antara perwakilan ahli waris, kuasa hukum, dan aparat kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul, muncul pernyataan yang mengejutkan. Pihak kepolisian mengisyaratkan bahwa tiga orang yang telah diamankan terkait perkara tersebut termasuk Fajar, ahli waris almarhum Juma’i diduga sebagai preman. Narasi ini dibantah keras oleh pihak kuasa hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya insinuasi yang menyudutkan klien kami. Fajar adalah ahli waris sah dan Guru di pondok pesantren sunan Ampel sidogiri, dan dua orang lainnya, Bapak Asep dan Bapak San’i, adalah pendamping warga yang selama ini membantu proses administratif dan hukum keluarga Juma’i,” tegas Yunita Panca dalam keterangan persnya.

Yunita menilai pernyataan AKP Khoirul terkait status hukum tanah yang disengketakan juga mengandung kejanggalan. Menurutnya, AKP Khoirul menjelaskan bahwa meski Pengadilan Negeri Bangil memutus perkara dimenangkan oleh PT PIER/SIER, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding dari pihak ahli waris dan menyatakan kepemilikan tanah secara sah berada di tangan mereka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun, pihak kepolisian menyebut adanya dua dokumen yang belum diketahui publik: permohonan kasasi dengan nomor perkara 2561 dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 555, yang diklaim dimenangkan oleh PT PIER/SIER. Hal ini menuai kecurigaan dari pihak kuasa hukum.

“Ada kejanggalan prosedural. Bagaimana mungkin kasasi dan PK diajukan setelah putusan inkrah, bahkan dengan jeda waktu yang tidak masuk akal dua tahun setelah amar putusan pengadilan tinggi? Ini menabrak asas-asas fundamental dalam hukum acara,” ujar Yunita.

Baca juga
Langkah Maju Pemerintah Kabupaten Jember , Kapal Nelayan Siap Kantongi E-PAS Berkat Kolaborasi Dinas Perikanan dan KSOP

Kuasa hukum Fajar menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengujian keabsahan putusan kasasi dan PK tersebut, serta meminta Mahkamah Agung untuk memberikan kejelasan atas alur perkara yang dinilai penuh kabut ini.

“Kami tak ingin ada pengaburan hukum demi melindungi kepentingan korporasi. Hukum harus berdiri netral, transparan, dan berpihak pada kebenaran,” pungkas Yunita.

(Tim)