Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Upal Lintas Provinsi: Dari Gempol Hingga Pabrik di Subang

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewCakra.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil memutus rantai peredaran uang palsu (upal) berskala lintas provinsi. Dalam operasi pengembangan yang intensif, petugas meringkus empat tersangka dengan peran yang terorganisir, mulai dari pengecer di pasar hingga produsen utama di wilayah Jawa Barat.

 

Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penangkapan berantai oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di Bale Warta, Selasa (20/1/2026), bahwa pengungkapan ini berawal dari satu titik di Kecamatan Gempol.

 

7 Januari 2026: Petugas mengamankan Wahyu Hidayat (31) di Desa Winong, Gempol, setelah kedapatan membawa tujuh lembar upal pecahan Rp100.000.

Pengembangan: Polisi kemudian menangkap M. Faizin (35) sebagai pemasok.

Distributor Besar: Tim bergerak ke Jombang dan meringkus Rifadli Ghazali.

Aktor Intelektual: Puncaknya, petugas menangkap Lili Saepul Haris (53) di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai produsen uang palsu.

 

“Kami berhasil membedah seluruh jaringan, mulai dari pengedar di tingkat bawah hingga puncaknya menangkap sang pembuat di Jawa Barat,” tegas AKBP Harto.

 

Meskipun hanya menggunakan peralatan seperti laptop dan printer, jaringan ini mampu mengedarkan uang palsu ke berbagai kabupaten. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

Uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 (Total senilai Rp3,95 juta).

Satu unit laptop dan printer (Alat produksi).

Telepon seluler dan unit sepeda motor operasional.

 

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Malang, Febrina, yang hadir di lokasi mengapresiasi kinerja Polri. Ia menekankan pentingnya masyarakat kembali menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), terutama menjelang momen Idul Fitri yang rawan peredaran upal di pasar tradisional.

Baca juga
PSHT Pusat Madiun Raih Penghargaan Bergengsi di CNN Indonesia Awards 2025

 

“Meski kualitas cetakannya rendah, peredaran upal tetap merugikan ekonomi masyarakat kecil. Kami minta warga lebih teliti dalam transaksi tunai,” imbau Febrina.

 

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

Polres Pasuruan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melacak kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas di pulau Jawa.

 

Ringkasan Jaringan Tersangka:

Wahyu Hidayat Pengedar (Eceran) Gempol, Pasuruan

M. Faizin Pemasok Utama Pasuruan

Rifadli Ghazali Distributor Besar Jombang

Lili Saepul Haris Produsen (Pem

buat) Subang, Jawa Barat.

 

Chu