PASURUAN, newscakra.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mencatatkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 5,05 kilogram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers hasil ungkap kasus tersebut di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/01/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja intensif tim di lapangan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi penyisiran dilakukan merata di berbagai titik rawan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.
“Dari 46 tersangka yang kami amankan, terdapat 45 laki-laki dan satu orang perempuan. Barang bukti yang kami sita sangat signifikan, yakni sabu seberat lebih dari lima kilogram dan dua butir ekstasi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Tangkapan paling menonjol terjadi pada 7 Januari 2026 di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Polisi meringkus seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat sebagai kurir jaringan antarwilayah Malang–Pasuruan.
Dari tangan SKJ, petugas menemukan lima bungkus sabu seberat 4,98 kilogram. Modus yang digunakan tersangka adalah sistem “ranjau” yang berpindah-pindah lokasi untuk mengecoh petugas. Berkat informasi akurat dari masyarakat dan pengintaian selama berhari-hari, peredaran sabu skala besar ini berhasil digagalkan sebelum masuk ke pasar.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan berbagai alat bukti pendukung seperti timbangan elektrik, alat hisap (bong), telepon genggam, hingga kendaraan operasional dan uang tunai hasil transaksi.
Guna memastikan efek jera yang maksimal, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Ancaman Hukuman Penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda kategori tertinggi.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi bandar narkoba di wilayah Pasuruan. Dukungan informasi dari masyarakat sangat vital bagi kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres. (*)






