DPRD Dorong Pemkot Pasuruan Segera Hibahkan Lahan MIN 2 ke Kemenag

Redaksi

KOTA PASURUAN Cakra.or.id – DPRD Kota Pasuruan, melalui Komisi I dan II, menggelar audiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) pada Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini membahas alih status lahan sekira seluas 2.600 m² milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan yang akan dihibahkan untuk pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Pasuruan.

 

Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Bahrudien Akbar, S.E., M.M. Turut hadir pula Ketua DPRD, H.M. Toyib, bersama anggota Komisi I dan II. Dari pihak Kemenag, hadir Kepala Kemenag, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., didampingi Kepala MIN 2, Imam Mashadi, S.Pd.I., M.Pd.I., serta jajaran komite pembangunan dan wali murid. Sementara perwakilan Pemkot diwakili oleh Kabid Aset BPKA, Lutfi Effendi, S.Sos., M.M.

 

Bahrudien Akbar menjelaskan bahwa lahan yang kini digunakan MIN 2 Pasuruan merupakan aset Pemkot yang belum pernah dihibahkan ke Kemenag. “Dulu pada masa Walikota Hamzah, fasilitas umum Perumnas Bugul Kidul, termasuk lahan ini, diberikan secara glondongan,” terangnya. “Saat itu peruntukannya untuk kelurahan terpadu atau fasilitas kesehatan, bukan sekolah.”

 

Sejak didirikan pada tahun 1997, MIN 2 Pasuruan sudah menempati lahan tersebut, tetapi statusnya tidak pernah beralih. “Karena terganjal masalah status lahan, pembangunan madrasah jadi terhambat. Kemenag tidak bisa mendanai dan kita (DPRD) pun tidak bisa,” imbuh Bahrudien.

 

Bahrudien menegaskan bahwa Komisi I dan II DPRD mendukung penuh pengajuan hibah lahan ini. “Kami semua menyetujui, karena ini masalah pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tujuannya agar anak-anak berprestasi mendapatkan fasilitas yang sama dengan sekolah lain,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pembangunan yang selama ini dilakukan di MIN 2 Pasuruan berasal dari swadaya. Padahal, bangunan madrasah sudah membutuhkan revitalisasi. “Kemarin sempat turun dari Kemenag dan PUPR provinsi, bangunan MIN 2 ini sudah diharuskan pemugaran,” lanjutnya.

Baca juga
Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

 

Anggota DPRD, H. Ahmad Rifai, S.H., M.H., menambahkan pandangan bahwa proses hibah lahan untuk kemaslahatan rakyat sudah diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kutipnya.

 

Ia juga mengingatkan agar proses ini tidak menimbulkan nepotisme. “Kita di sini hanya mendorong, jangan sampai DPR terlihat punya keinginan. Kita menyuarakan ke eksekutif sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Kota Pasuruan, H. Rasyidi, S.Ag., M.Si., menyambut baik hasil audiensi. “Hari ini luar biasa, kami merasa didorong untuk mengurus pendidikan di Kemenag ini agar benar-benar menjadi lembaga berkualitas,” ungkapnya.

 

Rasyidi menjelaskan bahwa salah satu kendala pembangunan adalah syarat utama untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kepemilikan sertifikat tanah. “Sertifikat tanahnya harus sertifikat kementerian agama, bukan aset pemerintah kota,” tegasnya.

 

Ia mengakui bahwa sejak tahun 1997, belum pernah ada audiensi dengan DPRD, meski pengajuan proposal alih aset sudah diajukan berulang kali. “Sudah 9 kali kami ajukan. Mudah-mudahan kali ini yang ke-10 kalinya, semoga berhasil,” harapnya. “Harapannya, pemerintah kota bisa melepas aset tersebut untuk kepentingan pendidikan.”

 

Di akhir pertemuan, perwakilan BPKA, Lutfi Effendi, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa Kemenag akan mengajukan kembali permohonan hibah. “Secara ketentuan, hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat dimungkinkan. Setelah ada persetujuan dari Bapak Walikota, akan ditindaklanjuti proses administrasinya,” tutup Lutfi.

Penulis: Ich/UEditor: Red