BLORA newscakra.com – Warga Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, menyambut gembira pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar pada kamis 02/10./2025
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pemerintah desa, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, serta tokoh masyarakat setempat. Ratusan sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kepala Desa Kutukan, Muradi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.
“Dengan sertifikat ini, warga tidak hanya memiliki bukti legal, tetapi juga bisa memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan,” ujar muradi.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Blora menegaskan bahwa program PTSL merupakan komitmen pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan secara menyeluruh.
“Target kami, semua bidang tanah terdaftar dengan baik sehingga meminimalisir potensi sengketa,” jelasnya.

Warga penerima sertifikat mengaku lega dan bersyukur. “Alhamdulillah sekarang tanah saya sudah bersertifikat. Jadi lebih tenang dan aman,” ungkap slamet salah satu penerima sertifikat.
Dengan pembagian ini, pemerintah berharap masyarakat Desa Kutukan semakin sejahtera, serta lebih mudah mengembangkan usaha maupun meningkatkan taraf hidup melalui kepastian hukum kepemilikan tanah.
Irawan






