KOTA PASURUAN newscakra.com – Jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan tiga dari total lima tersangka yang terlibat dalam komplotan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa, di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Kamis (16/10/2025).
Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap semuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan:
MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati.
MH, warga Desa/Kecamatan Wonorejo.
M, warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.
Sementara itu, dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komplotan ini tercatat telah beraksi di 13 TKP di Kota Pasuruan, meliputi berbagai lokasi mulai dari terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga.
Dalam upaya penangkapan, Polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri tersangka MH dan M karena mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran teknologi Closed Circuit Television (CCTV).
“Rekaman CCTV menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian, dan sudah kami amankan,” kata Iptu Choirul. Ia menambahkan, jejak digital dari rekaman CCTV sangat membantu Polisi menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.
“Ini membuktikan bahwa teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan Kota sangat membantu keamanan warga.
“Ini selaras dengan visi Bapak Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota berharap warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing sebagai upaya pencegahan kejahatan.
Ghana






