Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DBHCHT 2025

Redaksi

KOTA PASURUAN NewsCakra.com – Bea Cukai Kota Pasuruan melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Bugul Kidul, Jumat (21/11/25) pagi, dihadiri sekitar 50 tamu undangan.

 

Sosialisasi dipimpin oleh Asisten I Beacukai Kota Pasuruan,Irsan Komar, Camat Bugul Kidul Alyasak, Sekretaris Satpol PP Iman Hidayat, S.H., M.E., dan Perwakilan Kejari Kota Pasuruan, Kasidatun, Suryadi.

 

Dalam sambutannya, Iman Hidayat dari Satpol PP Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pendapatan hasil cukai, yang dikenal sebagai DBHCHT, bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Ia menyoroti salah satu faktor pemicu peredaran rokok ilegal, dimana harga yang relatif murah dibandingkan rokok legal yang terus mengalami kenaikan harga.

 

“Bagaimanapun juga rokok ilegal ini secara otomatis menghambat kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara. Selain itu, bahaya mengonsumsi rokok ilegal juga tidak terjamin bagi kesehatannya,” tegas Iman Hidayat.

 

Iman menambahkan, rokok ilegal menghambat pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat karena tidak menyumbang pemasukan yang sah.

Sosialisasi cukai di aula kantor Kecamatan Bugul Kidul (Ghana NewsCakra.com)

Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Suryadi, menjelaskan peran Kejaksaan dalam memantau penggunaan anggaran cukai.

 

Ia menyebutkan bahwa Kota Pasuruan menerima anggaran DBHCHT sekitar Rp32 miliar yang peruntukannya diatur untuk:

Bidang Sosial: Termasuk program pelatihan keterampilan kerja (vokasi) bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan (sudah terlaksana: pelatihan membuat kopi, mengelas, dan rias pengantin dan lainnya), dan untuk Sarana Kesehatan, serta Jaminan Sosial: Seperti BPJS Ketenagakerjaan dan sosial yang harus ter-cover.

 

“Kami juga memantau ke dinas perikanan, memberikan bantuan pupuk dan pakan bagi petani tambak ikan,” ujar Suryadi.

Baca juga
Raperda Trantibum Kabupaten Pasuruan Disorot LSM Cakra Berdaulat

 

Kejaksaan bertugas melakukan penilaian akhir terhadap anggaran yang tersalurkan bersama Inspektorat untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Jika ada kelebihan anggaran, akan dikembalikan ke dinas terkait.

 

Asisten I, Irsan Komar, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program ini. “Hal ini tidak luput dari bantuan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat itu sendiri,” kata Irsan.

 

Ia mengimbau masyarakat Kota Pasuruan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal maupun dugaan penyimpangan anggaran DBHCHT.

 

Pada akhir sesi, Bambang Wijaya turut memberikan penjelasan perihal pita cukai, pengawasan peredaran, serta fungsi hasil cukai yang sejatinya akan kembali dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Ghana