Satpol PP Kota Pasuruan dan Polsek Bugul Kidul Gelar Razia Kos-kosan

Redaksi
Razia kos di wilayah Blandongan (Ghana/Chu newscakra.com)

KOTA PASURUAN newscakra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan menggelar operasi penertiban kos-kosan. Razia ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Sabtu (22/11/2025) siang.

 

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, dan didampingi oleh Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Hudi Supriyanto, S.H., M.H., beserta jajaran masing-masing.

 

Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan razia sebelumnya di Wirogunan dan dilakukan sesuai mandat Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Permondokan.

 

Lokasi yang menjadi sasaran razia kali ini tersebar di enam titik, mencakup wilayah Krampyangan, Bugul, Arjuna, Kepel, Anjasmara, serta dua titik di Kelurahan Blandongan.

 

Iman Hidayat menjelaskan bahwa tujuan utama razia ini adalah memastikan semua kos-kosan di wilayah Bugul Kidul memenuhi aspek perizinan dan peruntukannya.

 

“Kita menertibkan kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, baik itu tentang perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai kos-kosan ini disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, agar wilayah ini tetap kondusif, aman, dan tertib,” jelas Iman.

Kos wilayah Jalan Anjasmara (Ghana NewsCakra.com)

Kapolsek Bugul Kidul, Kompol Hudi Supriyanto, menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP.

 

“Polsek Bugul Kidul mendukung kegiatan dari Satpol PP melakukan penegak Perda, kita mendukung, kita wujudkan, dan kita hadir untuk mendukung pelaksanaan dari penegakan Perda tersebut,” tegas Kompol Hudi.

 

Dukungan dari pihak kepolisian ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya meminimalisir praktik pasangan bukan suami-istri yang menyalahgunakan kos-kosan.

 

Iman Hidayat menambahkan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara berkesinambungan (continue) tanpa pemberitahuan waktu dan tanggal yang pasti. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya informasi bocoran kepada pengelola kos, sehingga operasi dapat berjalan efektif.

Baca juga
Babak Baru Pungli Desa Tambakasri: Polres Malang Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Resmi Dilanjutkan

Ghan/Chu