Warga Bandung Baru Barat Jadi Korban Penipuan Akibat Rental Mobil Ilegal yang Diduga Milik Oknum ASN

Redaksi
Oplus_131072

Pringsewu, newscakra.com – Kasus dugaan penipuan menggemparkan warga Pekon Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih. Warga menjadi korban akibat transaksi pinjaman yang melibatkan mobil hasil rental ilegal yang dijalankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pringsewu.

Peristiwa bermula ketika KS, seorang warga Pekon Bandung Baru Barat, menerima titipan satu unit mobil Sigra berwarna silver bernomor polisi BE 1266 YG dari IR, warga Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Mobil tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 37 juta dengan perjanjian akan dikembalikan dalam waktu dua bulan.

Namun, saat jatuh tempo, KS kedatangan tamu, yaitu Asmi Muis, warga Pekon Gemukrejo, Kecamatan Pagelaran, yang didampingi Wawan dari Pekon Pujiharjo. Asmi Muis mengaku sebagai pemilik sah mobil Sigra tersebut yang sebelumnya direntalkan kepada Indra. Hasil musyawarah akhirnya memutuskan mobil dikembalikan kepada Asmi Muis.

Investigasi awak media untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Indra, warga Pekon Sukawangi, kepada KS, mengarah pada kediaman Asmi Muis. Hasilnya, terungkap fakta mengejutkan: Asmi Muis adalah seorang PNS yang mengajar di salah satu SDN di Kecamatan Pagelaran.

Pengakuan Asmi Muis mengungkap bahwa bisnis rental mobil yang ia jalankan selama ini bersifat ilegal, hanya beroperasi untuk kalangan perumahan atau pribadi, tanpa izin resmi dari dinas terkait. Ironisnya, praktik ilegal ini tetap berjalan meskipun diduga telah terjadi beberapa kali kasus penggelapan yang mengakibatkan kerugian dan penipuan.

“Kami sangat menyayangkan praktik rental mobil ilegal yang melibatkan oknum PNS ini. Kasus ini telah merugikan warga dan menimbulkan kerugian materiil,” ujar KS, korban penipuan.

Sanksi Hukum:

Kasus ini memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi para pelaku.

Baca juga
Ketua BUMDes Panjerejo Optimalkan Program Ketahanan Pangan 2016-2021 dengan Fokus pada Air Minum Galon

PNS: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, membuka usaha yang melanggar hukum merupakan pelanggaran disiplin. Sanksi yang mungkin diterima termasuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu, jika terbukti terlibat dalam penggelapan atau penipuan, PNS tersebut juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Pelaku Penggelapan: Pelaku penggelapan mobil dapat dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pelaku Penipuan: Jika ada unsur penipuan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pihak berwajib diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini termasuk menindak tegas para pelaku penipuan dan oknum PNS yang terlibat dalam bisnis rental ilegal tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, serta bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Yulie