Raperda Trantibum Kabupaten Pasuruan Disorot LSM Cakra Berdaulat

Redaksi
Imam Rusdian, LSM Cakra Berdaulat

PASURUAN newscakra.com – Perda Trantibum tujuannya untuk melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat serta mencegah gangguan ketertiban supaya kehidupan semua lapisan elemen masyarakat agar aman, nyaman, dan tertib. Memastikan kehidupan bermasyarakat di semua zona tata ruang berjalan sesuai aturan dan terasa nyaman, sinergi dan harmonis untuk semua warganya dalam menjalankan setiap aktivitas, dan Satpol PP menjadi ujung tombak pelaksanaannya.

 

Raperda Trantibum yang diusulkan DPRD Kabupaten Pasuruan tidak mencakup berbagai aspek seperti tertib jalan, lingkungan, bangunan, hingga sosial seperti perda di berbagai daerah di Indonesia. Raperda Trantibum yang diusulkan justru terkesan membatasi sekelompok warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitasnya di ruang publik, bukan untuk semua lapisan golongan masyarakat. Padahal urusan penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman untuk melindungi warga masyarakat tidak hanya mengatur ruang dan gerak perorangan, tapi juga mencakup semua badan yang berdiri di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

 

“Pemerintah daerah kabupaten Pasuruan jangan menutup mata aktivitas kawasan industri dan kawasan pertambangan yang berdiri berdampingan dengan lingkungan masyarakat, mereka juga memanfaatkan fasilitas pelayanan umum seperti jalan umum dan sungai saluran primer untuk pembuangan limbah industri. Apakah sampai saat ini Pemkab Pasuruan sudah optimal melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi pada kawasan industri dan kawasan pertambangan, terutama dalam tata kelola AMDAL” tegas Imam Rusdian salah satu aktivis Pasuruan

 

Kegiatan eksploitasi badan usaha diluar kawasan industri yang memanfaatkan fasilitas umum dan bersentuhan langsung warga masyarakat lainnya seperti jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase kelas jalan dan sungai yang masuk kualifikasi saluran primer sering dijumpai, kasus sungai tercemar dari limbah industri yang mengandung residu berbahaya tidak sedikit menjadi pemicu konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar, apalagi tidak ada itikad untuk melakukan penegakkan hukum dari pemerintah kabupaten Pasuruan.

Baca juga
Polisi Berhasil Amankan 91 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan dan Pengrusakan di DPRD Kota Madiun

 

Fenomena kubangan-kubangan besar yang berisi air salah satu contoh minimnya pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penegakan Perda di kawasan bekas tambang, pengusaha membuat ale-ale kubangan air bekas galian tambang dipakai embung atau kolam ikan. Hilir mudik kendaraan yang melebihi kapasitas (ODOL) saat jam sibuk masyarakat keluar kawasan tambang juga tidak pernah menjadi perhatian (monev) pemkab Pasuruan. Satpol PP kabupaten Pasuruan tidak pernah merlakukan operasi yustisi rutin untuk monev pengolahan limbah di setiap perusahaan untuk memeriksa ambang batas normal kandungan residu yang masuk saluran primer DAS juga harus menjadi atensi DPRD sebelum melakukan legalisasi Raperda.

 

Ghana