Polri  

Polres Situbondo Ungkap 19 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tahun 2025, Pelaku Termasuk Ayah dan Paman Korban

Redaksi

SITUBONDO,Newscakra.com – Polres Situbondo mencatat angka mengkhawatirkan terkait kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Hingga Desember, sebanyak 19 kasus telah dilaporkan, dengan mayoritas telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Beberapa kasus bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, menunjukkan keseriusan penanganan oleh aparat penegak hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/12/2025), Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan merinci tingginya angka tersebut. “Kami menerima 19 laporan tindak pidana kekerasan seksual sepanjang tahun 2025. Angka ini cukup tinggi dan menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar AKBP Rezi Dharmawan. Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus sudah dalam tahap II dan beberapa pelaku telah dijatuhi vonis.

Salah satu kasus yang paling mengejutkan melibatkan kekerasan seksual berulang terhadap anak perempuan berinisial N (16 tahun) oleh ayah kandung dan paman kembarnya sendiri, berinisial BH dan BS. Perbuatan keji ini dilaporkan berlangsung sejak April hingga Oktober 2025, bahkan pelaku mengaku melakukannya hingga tiga kali dalam seminggu dan mengancam korban agar tidak buka suara. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada temannya melalui panggilan video, yang kemudian diteruskan kepada ibu korban dan dilaporkan ke polisi.

Selain kasus yang sangat memprihatinkan ini, Polres Situbondo juga mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan pelaku yang masih sangat muda. Di Kecamatan Kapongan, RA (18) dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap SN (14) setelah membujuk korban untuk mengirimkan foto tanpa busana dan kemudian mengajaknya ke lokasi lomba merpati. Kasus lain juga terjadi di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, dengan tersangka MSH (18) dan korban berusia 11 tahun, serta di Kecamatan Besuki dengan tersangka NRS (19).

Baca juga
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Polres Situbondo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada seluruh korban, mulai dari proses pemeriksaan hingga pemulihan trauma.

Kapolres Rezi Dharmawan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak. “Sebagian besar kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak dan membangun komunikasi yang terbuka,” tegasnya. Polres Situbondo terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa.

BS