KOTA PASURUAN newscakra.com – Pemasangan tiang (cagak) WiFi di wilayah Ngegot, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, memicu polemik. Warga mengeluhkan prosedur penanaman tiang yang dinilai serampangan, tanpa izin pemilik lahan, hingga titik koordinat yang dianggap mengganggu fasilitas umum.
Salah seorang warga yang terdampak mengungkapkan kekesalannya lantaran tiang tersebut awalnya ditanam di area halaman rumahnya tanpa permisi.
“Kemarin ditanam di dalam area halaman saya tanpa izin. Akhirnya saya minta Pak RW untuk memindahkannya. Sekarang dipindahkan ke bahu jalan, tapi malah ditanam di atas gorong-gorong,” ujarnya dengan nada kecewa, Minggu (28/12/2025).
Ketua RW setempat saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemasangan tiang tersebut. Meski mengaku tidak mengetahui persis merek provider yang bersangkutan, ia mengeklaim bahwa pihak pengembang telah memberikan kompensasi kepada pengurus lingkungan.
“Ini WiFi yang masuk ke gang sudah izin ke kita dan kita mendapat kompensasi. Kalau nilai nominalnya itu rahasia kami, silakan tanya ke seluruh RT di sini,” ungkap Ketua RW.
Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Ketua RW meyakini izinnya sudah lengkap namun tidak dapat menunjukkan bukti fisik dokumen tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi detail perizinan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan.

Lurah Kebonagung, Ibu Indah, saat dihubungi melalui pesan singkat memberikan penjelasan tegas. Berdasarkan penelusuran pihak kelurahan, tiang tersebut diduga milik provider Fiberstar.
Indah mengaku telah mencoba menghubungi pihak provider sejak 21 Desember lalu namun belum mendapatkan respons yang memadai.
“Tadi pagi saya telepon lagi dan saya berikan deadline sampai besok. Jika belum ada tindakan atau respons, masalah ini akan saya teruskan ke Satpol PP,” tegas Indah.
Perihal ijin pihaknya selaku Kelurahan apabila sudah ada ijin resmi dari Pemkot mempersilahkan masuk dan untuk detail pemilihan titik lokasi harus melibatkan ketua RW, RT dan rumah/tanah terdampak, serta semua ada biaya kompensasi yang di salurkan melalui ketua RW setempat.
“Mengenai pemasangan di atas gorong-gorong, itu jelas tidak ada izin dari saya. Semua melalui survei bersama antara provider, Ketua RW, RT, dan pemilik rumah terdampak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari pihak provider untuk menata ulang posisi tiang agar tidak mengganggu estetika dan fungsi saluran air (gorong-gorong) di wilayah tersebut.
Chu/Gha






