Desa  

Program Pembuangan Air Limbah Pekon Kemilin Diduga Fiktif, Dianggarkan Berulang Kali Tanpa Diketahui Warga

Redaksi

PRINGSEWU,Newscakra.com – Pengelolaan Dana Desa di Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini berada di bawah sorotan tajam. Investigasi tim media menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen anggaran resmi dengan realisasi di lapangan, khususnya pada program sistem pembuangan air limbah yang dianggarkan berulang kali pada periode 2019–2020. (08/01/2026)

Berdasarkan dokumen resmi, pada tahun anggaran 2019, program pembangunan/rehabilitasi sistem pembuangan air limbah tercatat dianggarkan sebanyak empat kali dengan rincian nilai: Rp356.810.000, Rp102.300.000, Rp87.943.000, dan Rp116.275.000.

Dugaan Kejanggalan berlanjut pada tahun 2020, di mana anggaran serupa kembali muncul sebesar Rp149.085.000. Jika diakumulasikan, total anggaran untuk sistem pembuangan limbah selama dua tahun tersebut mencapai lebih dari Rp800 juta. Angka ini dinilai sangat fantastis mengingat total pagu Dana Desa Pekon Kemilin berada di kisaran Rp1,2 miliar per tahun.

Meski anggarannya besar, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Berdasarkan penelusuran tim media di berbagai dusun, mayoritas warga mengaku tidak pernah melihat adanya proyek sistem pembuangan air limbah skala besar.

“Setahu saya tidak ada pembangunan itu. Kalau saluran limbah khusus, saya tidak pernah lihat,” ujar seorang warga Dusun 3.

Keterangan senada diperkuat oleh Ujir, Kepala Dusun periode 2013–2019. Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada proyek sistem pembuangan limbah dengan nilai sebesar itu.

Begitu pula dengan Mukti Ali, Kepala Dusun 2 (2019–2025). Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019, kegiatan yang diketahuinya hanya berupa pembangunan empat titik sumur bor dan empat titik rabat beton. Terkait program septic tank yang sempat disebut-sebut, warga menilai skalanya sangat minim. Bantuan yang diterima hanya berupa dua sak semen, satu kloset, dan pipa paralon, yang nilainya dianggap tidak sebanding dengan total anggaran Rp800 juta.

Baca juga
Monitoring dan Evaluasi ADD, DD, BGH Hasil Pajak dan Retribusi Tahap 1 Desa Kemiri

Seorang pengamat kebijakan publik menilai pola penganggaran berulang dengan objek yang sama namun minim jejak fisik patut diduga sebagai modus operandi penyimpangan, seperti penggelembungan (mark-up) atau proyek fiktif.

“Jika anggaran dikucurkan berkali-kali namun manfaatnya tidak dirasakan warga atau aparat dusun, ini adalah alarm serius. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dokumen dan aliran dananya,” tegasnya.

Masyarakat Pekon Kemilin kini mendesak Inspektorat, Unit Tipikor Polres, hingga Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Sesuai UU Tipikor, dugaan kerugian negara tetap dapat diproses hukum meski terjadi beberapa tahun silam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Kemilin belum memberikan keterangan resmi. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TIM