Bengkulu Utara,Newscakra.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran norma di tingkat desa. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 400.10/199/DPMD/2026, Lista Mardianti resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Rasau, Kecamatan Lais.
Pemberhentian ini merupakan buntut dari rentetan perilaku tercela yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan laporan resmi, Lista dinilai telah berulang kali melanggar adat istiadat dan norma sosial yang berlaku di Desa Talang Rasau.
Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP, pada 13 April 2026 ini mengacu pada:
• Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
• Laporan resmi Kepala Desa Talang Rasau.
• Surat pernyataan Ketua BPD Desa Talang Rasau.
• Surat Rekomendasi Camat Lais Nomor: 100/86/III/2026.
Pelanggaran yang dilakukan Lista Mardianti, yang merupakan perwakilan masyarakat Dusun III, dianggap sudah melampaui batas toleransi masyarakat dan perangkat adat setempat.
”Pemberhentian ini berkaitan dengan pelanggaran adat yang dilakukan berulang kali. Yang bersangkutan bahkan telah dikenakan sanksi adat berupa ‘Cuci Kampung’ karena melanggar norma-norma yang dijunjung tinggi di Desa Talang Rasau,” ujar perwakilan unsur pimpinan daerah mengutip laporan masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam menjaga marwah lembaga BPD sebagai mitra pemerintah desa. Dengan terbitnya SK Bupati ini, Lista Mardianti dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang atau jabatan apa pun dalam struktur BPD Desa Talang Rasau periode 2019-2027.
Pihak desa dan kecamatan diharapkan segera memproses mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) agar fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di Dusun III tetap berjalan optimal.





