Kondisi Jembatan Limpas Seliwung Memprihatinkan, LSM Perjuangan Rakyat Desak Pengembalian ke Jembatan Gantung

Redaksi
Oplus_131072

newscakra.com, SITUBONDO – Kondisi infrastruktur Jembatan Limpas yang terletak di Desa Seliwung kian hari kian memprihatinkan. Kerusakan yang terjadi di berbagai titik jembatan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai mengancam keselamatan para pengendara yang melintas.

Menyikapi hal tersebut, ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi secara tegas meminta pemerintah daerah maupun Pusat atau instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi total. Mereka mengusulkan agar konstruksi jembatan dikembalikan menjadi jembatan gantung seperti sedia kala demi menjamin keamanan dan kenyamanan mobilitas warga.

Berdasarkan pantauan di lapangan, permukaan jembatan tampak tidak rata dan mengalami kerusakan struktural yang cukup signifikan. Para pengendara, khususnya roda dua, harus ekstra waspada saat melintas, terutama pada malam hari atau saat hujan turun.

“Kondisinya sudah sangat tidak layak. Jika air sungai besar jembatan Limpas tidak dapat digunakan karena tenggelam dan ada bagian yang retak. Jika dibiarkan, ini hanya tinggal menunggu waktu sampai memakan korban,” ujar Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat dalam keterangannya.

Rachmad Hartadi menilai bahwa desain jembatan yang ada saat ini tidak memberikan solusi jangka panjang bagi karakteristik wilayah Seliwung. Pengembalian fungsi menjadi jembatan gantung dianggap sebagai opsi paling logis karena beberapa alasan:

Kenyamanan Berkendara: Jembatan gantung dengan konstruksi yang tepat dinilai lebih stabil untuk kendaraan ringan.

Faktor Keamanan: Meminimalisir risiko kecelakaan akibat lubang atau struktur lantai jembatan yang pecah.

Efisiensi Pemeliharaan: Memudahkan pemantauan rutin terhadap kabel dan pengait utama.

“Kami meminta pihak berwenang jangan tutup mata. Aspirasi masyarakat melalui kami sudah jelas: kembalikan ke format jembatan gantung yang lebih aman dan nyaman bagi kami semua,” tegasnya.

Baca juga
KPU Situbondo Gelar Rapat Pleno Hasil Pilkada Tahun 2024 

Rachmad Hartadi pun membeberkan beberapa Dasar hukum utama UU PUPR  No 38 tahun 2024 seperti keamanan jembatan

(Permen PUPR No 10 tahun 2022) tentang persyaratan teknis dan perencanaan jalan.

(Permen PUPR No 5 tahun 2023) yang menggantikan (Permen No 19 tahun 2011) serta penetapan ruas jalan dan keselamatan pemakai jalan untuk jembatan gantung.

“Jadi, Kepmen PUPR  No 2797/KPTS/M/2024 sudah menjelaskan, untuk percepatan infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan gantung merupakan tugas PUPR agar memberikan rasa aman dan nyaman demi keselamatan pengguna jalan,” tutupnya.

Warga sekitar berharap agar Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Pemukiman  (PUPP) Kabupaten Situbondo maupun Pusat segera turun tangan untuk melakukan survei lokasi.

Jembatan ini merupakan akses vital bagi ekonomi masyarakat desa, sehingga perbaikan yang cepat dan tepat sasaran sangatlah mendesak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai rencana renovasi atau perubahan desain jembatan tersebut. (Sony)