Skandal Mediasi Berdarah Dingin: Warga Diduga Dipaksa Bayar Rp50 Juta, Kepala Desa

Redaksi
Ilustrasi

PROBOLINGGO newscakra.com — Praktik mediasi di tingkat desa yang seharusnya menjadi ruang keadilan restoratif (restorative justice) kini tercoreng. Seorang warga bernama Siswanto mengaku menjadi korban pemaksaan administratif di sebuah balai desa di Probolinggo. Dugaan Ia dipaksa menandatangani surat perdamaian dengan nominal denda fantastis sebesar Rp50 juta di bawah ancaman pidana.

 

Ironisnya, proses yang disebut “mediasi” tersebut diduga telah dikondisikan sejak awal, lengkap dengan dokumen yang sudah dipersiapkan tanpa memberikan ruang pembelaan bagi korban.

 

Siswanto mengungkapkan bahwa pertemuan di balai desa tersebut lebih menyerupai penghakiman sepihak daripada mediasi. Tanpa pendamping hukum dan kesempatan bicara, ia dihadapkan pada pilihan sulit: menandatangani denda Rp50 juta atau dilaporkan ke polisi.

 

“Saya tidak diberi kesempatan bicara panjang atau menghadirkan pembela. Suratnya sudah jadi, saya hanya diminta tanda tangan. Karena tidak punya uang, saya terpaksa berutang ke sejumlah warga demi memenuhi tuntutan itu,” ungkap Siswanto dengan nada getir.

 

Kasus ini menyeret nama Kepala Desa setempat setelah diketahui turut membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen kesepakatan tersebut. Tindakan ini dinilai bukan lagi sekadar memfasilitasi, melainkan memberikan legitimasi pada praktik yang diduga mengandung unsur pemerasan.

 

Kuasa hukum Siswanto, H. Dudik Sudjianto, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini memiliki indikasi pelanggaran pidana dan penyalahgunaan jabatan yang serius.

Poin-Poin Analisis Hukum dari Kuasa Hukum:

 

Penyalahgunaan Wewenang: Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang bertindak tidak netral atau menyalahgunakan jabatan.

Unsur Pemaksaan: Jika terbukti ada tekanan dan ancaman, kasus ini dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga
DPRD BENGKULU UTARA SETUJU DENGAN PANDANGAN UMUM TIGA RAPERDA, SELURUH FRAKSI MENYATAKAN DUKUNGAN

Mediasi Cacat Hukum: Mediasi yang lahir dari tekanan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

 

“Mediasi tidak boleh berubah menjadi alat pemaksaan. Jika benar ada ancaman, ini masuk ranah pidana. Kepala desa harusnya netral, bukan malah melegitimasi kesepakatan yang berat sebelah,” tegas H. Dudik Sudjianto, SH.

 

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Probolinggo. Dokumen perdamaian yang dipatok dengan angka puluhan juta rupiah tanpa dasar hukum yang jelas rentan dikategorikan sebagai praktik pungutan liar atau pemerasan berselubung jabatan.

 

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat daerah untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum perangkat desa dalam kasus ini. Jika dibiarkan, balai desa yang seharusnya menjadi “rumah rakyat” dikhawatirkan berubah menjadi “ruang tekanan” bagi warga kecil. (*)