Probolinggo,Newscakra.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi LEGAM mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan masukan dan aspirasi terkait rencana penetapan fatwa mengenai praktik penagihan utang oleh debt collector.
Koordinator RDP, Burbudi Laksana, menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan pelarangan secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan atau fatwa yang dibuat perlu membedah kasus secara detail agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami khawatir jika pelarangan dilakukan secara total, justru bisa dimanfaatkan oleh oknum yang berniat buruk. Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua penagih utang melakukan tindakan kekerasan atau melanggar hukum,” ujar Burbudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Gus Syakur Dewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama mengkaji persoalan ini dari sudut pandang hukum Islam dan perundang-undangan.
Gus Syakur, yang akrab disapa Gus Dewa, menegaskan bahwa pada prinsipnya, aktivitas menagih utang diperbolehkan dalam syariat Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai koridor hukum.
“Dalam syariat Islam, menagih utang itu memang ada dan diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta norma kesopanan,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Dewa mengingatkan kewajiban bagi pihak yang berutang untuk memenuhi hak kreditur.
“Bagi yang memiliki kredit atau utang, wajib hukumnya untuk dibayar. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak, jangan membeli barang atau menggunakan jasa yang tidak memiliki legalitas jelas, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.






