Babak Baru Pungli Desa Tambakasri: Polres Malang Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Resmi Dilanjutkan

Redaksi
Oplus_16908288

MALANG, Newscakra.com — Setelah menanti selama empat bulan dalam ketidakpastian, warga Desa Tambakasri kini mulai menemukan titik terang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Surat Keterangan Tanah Lalu (SKTL). Polres Malang secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bukti bahwa laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terus diproses secara hukum.

 

Langkah kepolisian ini sekaligus menepis keraguan masyarakat yang sebelumnya merasa gelisah karena para oknum terduga pelaku masih terlihat bebas beraktivitas pasca pelaporan empat bulan silam.

 

Penerbitan SP2HP merupakan instrumen penting dalam transparansi penyidikan. Dokumen ini menjelaskan sejauh mana penanganan kasus yang dilaporkan oleh perwakilan masyarakat telah berjalan. “SP2HP telah diterbitkan. Ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penyelidikan akan segera dilanjutkan oleh pihak penyidik ke tahap yang lebih mendalam,” ujar perwakilan masyarakat saat dihubungi pada Kamis (27/02/2026).

 

Kasus ini bermula dari keresahan warga yang merasa dirugikan oleh tarif pengurusan SKTL yang tidak wajar. Berdasarkan hasil pengaduan, oknum perangkat desa dan kroninya diduga mematok tarif sebesar Rp1.350.000 per bidang tanah. Nilai ini dinilai sangat memberatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Tak hanya soal pungutan uang, penyelidikan juga mengarah pada indikasi persengkolan jahat dan penerbitan dokumen palsu yang diduga dilakukan secara sistematis. Total kerugian masyarakat ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

 

Pihak penyidik Polres Malang berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh oknum yang bermain dalam kasus ini. Meskipun ada upaya pengembalian dana kepada masyarakat dari pihak terduga pelaku, kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidananya.

 

“Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan ditegakkan bagi warga Tambakasri. Sanksi tegas menanti bagi oknum yang terbukti bersalah,” tegas salah satu Kepala Penyidik di Polres Malang.

Baca juga
Bupati Fawait Sapa Warga Sukowono, Dimulai dengan Pembinaan Kader Posyandu

 

Masyarakat Desa Tambakasri menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Langkah ini diambil bukan sekadar soal pengembalian uang, melainkan sebagai upaya pembersihan birokrasi desa dari praktik korupsi dan pungli yang telah lama meresahkan. (Gha)