Jember, 3 Juli 2025 Cakra.or.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Drs. Suprihandoko, MM, berkomitmen mempercepat proses perizinan lingkungan. Dalam obrolan di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2025), bersama Kabid Tata Lingkungan DLH, Lily Rismawati, S.Sos, dan dr. Ahmad Zen Wahyudi dari Unit Donor Darah PMI Jember, beliau mengumumkan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai bagian dari reformasi pelayanan perizinan.
“Dengan TRC ini, saya ingin menghilangkan kesan DLH lambat dalam melayani masyarakat. Tim ini akan memangkas hambatan birokrasi. Kami menyiapkan ruang khusus di kantor DLH untuk diskusi dan evaluasi perizinan secara langsung bersama pemohon, konsultan, dan teknisi terkait,” ujar Suprihandoko.
Ia juga meluruskan informasi mengenai banyaknya perizinan yang tak kunjung terbit. Suprihandoko menjelaskan, proses perizinan di DLH terintegrasi dengan berbagai pihak, mulai dari investor, konsultan, pegawai DLH, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, TRC melibatkan semua unit terkait untuk mencegah hambatan dan mendukung iklim investasi di Jember.
“Contohnya, pengembang perumahan memiliki korelasi dengan program 3000 rumah subsidi untuk PMI yang dicanangkan Bupati Jember. Jika permasalahan dibicarakan, dievaluasi, dan diverifikasi oleh Kabid Tata Lingkungan, serta diselesaikan segera, maka masalah akan teratasi,” jelasnya.

Dr. Ahmad Zen Wahyudi dari Unit Donor Darah PMI Jember menyambut baik inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama sering menghambat operasional, seperti pengajuan UKL-UPL untuk perizinan lingkungan hidup yang hampir habis masa berlakunya.
“Program TRC ini sangat membantu, bukan hanya bagi kami, tetapi seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan percepatan perizinan lingkungan, khususnya terkait pertek IPAL untuk persyaratan operasional. Semoga ini menjadi tonggak awal yang berkesinambungan,” kata Ahmad Zen.
Lily Rismawati, S.Sos, menambahkan bahwa proses perizinan sebenarnya bisa cepat jika komunikasi antara pelaku usaha, penyusun dokumen, dan DLH berjalan intensif. Ia menjelaskan bahwa semua perizinan kini tersistem melalui OSS dan PTSP Jelita. Pemohon mengajukan permohonan melalui Dinas PTSP, lalu operator PTSP memverifikasi dokumen sebelum diteruskan ke operator DLH untuk pengecekan kelengkapan persyaratan. Setelah syarat terpenuhi, proses perizinan dapat dilanjutkan.
IDHAM






