CAKRA.OR.ID – Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Purnawirawan Prabowo Subianto resmi memerintahkan penghentian sementara ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, termasuk melarang ekspor satu ekor pun ke negara tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penataan ulang pengelolaan budidaya lobster yang kini berada langsung di bawah otoritas Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres), menggantikan aturan lama berupa Keputusan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024.
Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan sumber daya laut, serta memberantas praktik mafia lobster yang merugikan negara. “Keputusan ini menandai era baru pengelolaan budidaya lobster yang lebih transparan dan berimbang,” ujar sumber resmi dari Istana.
Beberapa poin penting dalam penataan ini adalah:
• Badan Layanan Umum (BLU) Situbondo tidak lagi menangani budidaya lobster untuk ekspor ke Vietnam. Sebagai gantinya, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Budidaya Lobster yang bernaung langsung di bawah Perpres Presiden.
• Satgas Budidaya Lobster terdiri dari lintas kementerian dan lembaga (K/L), termasuk KPK, BPK, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkeu, Kemenlu, KKP, dan kemungkinan Kementerian Pertahanan.
• Kemenkeu menyiapkan Rekening Khusus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setoran ekspor BBL, dengan tarif yang disepakati Rp 2.000 per ekor, turun dari tarif sebelumnya Rp 3.000 per ekor saat pengelolaan BLU Situbondo. Tidak ada lagi biaya operasional BLU sebesar Rp 1.000 per ekor sehingga tarif bersih jauh lebih ringan.
• Perpres dijadwalkan terbit akhir Agustus 2025, dengan prediksi budidaya lobster luar negeri mulai beroperasi kembali pada akhir September atau awal Oktober 2025.
• Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) telah mendapatkan kuota budidaya lobster luar negeri di Vietnam sebesar satu miliar ekor per tahun dan menyiapkan suplai benih lobster yang seimbang dari tujuh provinsi: DIY, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, NTB, dan NTT.
• Fokus suplai akan berada di tiga provinsi utama yakni DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur, meskipun tetap bergerak di ketujuh provinsi tersebut, guna menghindari gagal suplai yang bisa memalukan nasional.
“BALAD Grup optimis dengan dukungan pemerintah dan pengaturan baru ini, Indonesia dapat menjadi kiblat baru usaha perikanan budidaya lobster dunia,” ujar HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder dan Owner BALAD Grup.
Langkah tegas Presiden Prabowo dengan memberantas mafia lobster dan menata ulang aturan ini diharapkan membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta momentum kebangkitan ekonomi perikanan nasional.
Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Para nelayan yang berminat bermitra dengan BALAD Grup dapat menghubungi via WhatsApp di nomor +84 39 632 4577.
Halima






