Situbondo ,Cakra.or.id – Kolaborasi Satreskrim Polres Situbondo dan Satreskrim Badung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Empat orang tersangka berhasil diamankan.**
Kasus ini bermula pada Jumat, 15 Agustus 2025, ketika seorang warga Kapongan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo ,Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan, “Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku.”
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MM (32) pada Selasa, 19 Agustus 2025. MM berperan sebagai penadah dan dari tangannya, polisi mengamankan satu unit motor Scoopy warna coklat hitam. MM diketahui membeli motor curian tersebut dari SR (37) dan IW (28) seharga Rp5,5 juta untuk dijual kembali.
Penelusuran berlanjut dengan penangkapan IW di Bali oleh tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung pada Rabu, 10 September 2025. Sementara itu, SR ditangani oleh Polres Badung karena terlibat kasus lain di wilayah hukum tersebut. Satu tersangka lain, NR, saat ini juga ditahan di Polres Banyuwangi atas kasus yang berbeda.
” Dari hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelas AKP Agung pada Kamis, 11 September 2025.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit Honda Scoopy warna coklat hitam beserta kunci kontak dan STNK , Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Basri






