Berita  

Jawapes Mengambil Langkah Tegas Memberantas Oknum-oknum Internal yang Mengancam Soliditas dan Integritas Organisasi

Redaksi

PASURUAN Cakra.or.id – Jawapes, sebuah organisasi masyarakat di Pasuruan, baru-baru ini mengumumkan langkah tegas untuk memberantas oknum-oknum internal yang mengancam soliditas dan integritas organisasi. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut pengumuman pada 3 Juli 2025 di Jawapes bertekad untuk menjaga integritas dan soliditas organisasi.

 

Konflik ini melibatkan dua pihak, yaitu kelompok di bawah kepemimpinan Junihari dengan Abdul Kadir alias Pak Yanto sebagai bendahara, dan kelompok lain di bawah kepemimpinan Sugeng Samiaji yang mengklaim sebagai pihak paling sah. Pak Yanto merasa difitnah oleh kelompok Sugeng Samiaji dan berpegang teguh pada legalitas Ormas Jawapes yang telah diperbarui melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) pada tahun 2025.

 

Sugeng Samiaji, Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Polisi Resort Pasuruan dengan nomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025. Surat tertanggal 3 Juli 2025 ini berisi pengaduan atas dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan artikel fiktif oleh oknum yang mengatasnamakan Ormas Jawapes. Surat ini juga ditembuskan kepada pihak terkait di Pasuruan.

 

Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas organisasi gadungan di Jawa Timur dan bertekad untuk memberantas Ormas dan LSM gadungan yang merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Sugeng Samiaji dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan.

 

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan berantas Ormas dan LSM gadungan di seluruh wilayah Jawa Timur yang hanya merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan,” tegas Sugeng Samiadji.

 

Menyikapi gejolak ini, Ketua Umum Jawapes, Bapak Edy Rudyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib., kembali menegaskan posisi hukum organisasi. Beliau juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memecah belah atau mengambil keuntungan secara tidak sah.

Baca juga
Inspiratif! Siswi Tunarungu SLB Dharma Wanita Situbondo Ukir Prestasi Gemilang di Dunia Modeling

 

“Kami ingin masyarakat luas memahami bahwa hanya ada satu Jawapes yang sah di mata hukum, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan akta dan SK Kemenkumham yang jelas. Segala bentuk penggunaan nama, logo, atau singkatan ‘Jawapes’ yang tidak sesuai dengan legalitas ini adalah ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Ketua Umum Jawapes, Bapak Edy Rudyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib., juga menegaskan posisi hukum organisasi di tengah gejolak yang terjadi. Beliau menyatakan bahwa hanya ada satu Jawapes yang sah di mata hukum, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan akta dan SK Kemenkumham yang jelas.

 

Bapak Edy Rudyanto juga mengingatkan bahwa penggunaan nama, logo, atau singkatan ‘Jawapes’ tanpa legalitas yang jelas adalah ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memecah belah atau mengambil keuntungan secara tidak sah dari nama Jawapes.

 

“Soliditas dan fokus pada misi sosial adalah prioritas kami. Kami mengimbau seluruh anggota dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh klaim-klaim palsu atau manuver yang bertujuan merusak citra Jawapes. Kami sedang melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan nama baik organisasi kami pulih sepenuhnya,” tegas Bapak Rizal Diansyah Soesanto.

 

Surat pengaduan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Dasar Hukum:

    – UUD 1945: Sebagai landasan konstitusional

    – UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Mengatur organisasi kemasyarakatan

    – UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Mengatur organisasi kemasyarakatan lebih lanjut

    – SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025: Pengakuan resmi Jawapes sebagai organisasi kemasyarakatan

Baca juga
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya

    – Akta Perubahan Notaris Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025: Dokumen sah perubahan anggaran dasar Jawapes

    – Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana terkait penggunaan nama dan logo organisasi

 

Penggunaan nama, logo, atau singkatan ‘Jawapes’ tanpa izin dianggap ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Jawapes menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan ini.

Penulis: ChuEditor: Red