MALANG NewsCakra.com – Gelombang kekecewaan melanda warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Hal ini dipicu oleh lambannya respons Polres Malang dalam menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebesar Rp1,5 juta per warga di Desa Kedungbanteng yang dilaporkan sejak 20 April 2026 lalu.
Hingga Rabu (20/5/2026), penanganan kasus hukum yang merugikan ribuan warga tersebut dinilai jalan di tempat. Berdasarkan informasi dari Inspektorat Kabupaten Malang, Pemerintah Daerah bahkan belum pernah meregistrasi Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan tersebut karena masih tertahan dalam proses verifikasi.
“Jika pungutan dana sudah ditarik dari masyarakat sebelum Perdes disahkan, artinya tindakan itu murni pungli dan cacat hukum,” tegas perwakilan warga yang bertindak sebagai pemohon Dumas.
Warga menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam mengawal kasus ini memiliki fondasi hukum yang kuat. Sesuai Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 49, penyidik wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor. Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan PP Nomor 2 Tahun 2003, membiarkan laporan masyarakat menguap tanpa adanya tindak lanjut yang jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin nyata bagi anggota Polri.
Karena sudah melewati batas wajar 14 hari kerja tanpa adanya lembar SP2HP atas Dumas pertama nomor R/663/IV/2026, perwakilan warga kini menyiapkan tiga langkah strategis guna melompati mandeknya penanganan di tingkat polres:
Sidak ke Bagwas Polres Malang: Warga akan mendatangi Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwas) Polres Malang untuk mempertanyakan nomor register Dumas serta nama penyidik yang ditunjuk. Bukti kehadiran ini akan dijadikan peluru laporan ke tingkat atas.
Adukan ke Propam Polda Jatim: Jika penanganan di Polres Malang tetap vakum, warga resmi menaikkan aduan ke Bidpropam Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f PP No. 2/2003 terkait kelalaian anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
Melapor ke Divpropam Mabes Polri: Apabila ditemukan indikasi kolusi sistemik di tingkat daerah, warga siap meneruskan laporan ini langsung ke Jakarta melalui aplikasi Dumas Presisi Mabes Polri.
Tidak hanya bergerak di jalur internal korps baju cokelat, warga secara paralel melayangkan surat resmi kepada sejumlah lembaga pengawas eksternal independen demi transparansi pelayanan publik.
Lembaga yang disurati meliputi Itwasda Polda Jatim, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman RI Perwakilan Jatim terkait dugaan maladministrasi berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008.
“Dua minggu tanpa kabar sudah lebih dari cukup bagi kami untuk bergerak naik ke Polda Jatim. Ini bukan bentuk melawan institusi polisi, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat yang sah secara konstitusi dan undang-undang,” pungkas perwakilan warga tersebut secara tegas.
Kini, masyarakat Kecamatan Sumbermanjing Wetan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Malang dan Polres Malang dapat bertindak objektif, netral, serta profesional demi mengembalikan marwah institusi mereka yang mulai luntur di mata publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Malang maupun Pemerintah Desa Kedungbanteng belum memberikan klarifikasi atau rilis balik terkait mandeknya laporan kasus dugaan pungli SPPT tersebut. (*)






