Ditampar Hingga Memar, Keluarga Siswa Yayasan Al Hasani Kecam Lemahnya Sanksi Oknum Guru

Redaksi
Luka memar yang nampak dialami BG (News Cakra)

PASURUAN, NewsCakra.com — Dugaan kasus kekerasan anak di lingkungan sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan. Seorang siswa kelas 4 berinisial BG, di Yayasan Al Hasani, Dusun Tegalan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum guru berinisial KHS.

Aksi kekerasan ini terungkap melalui pengakuan korban dan saksi mata di lingkungan sekolah. Korban diduga tidak hanya ditampar, namun dipukul menggunakan buku absensi sebanyak lima kali di bagian leher serta dijambak rambutnya hingga mengalami luka memar dan trauma psikologis.

 

Tindakan di luar batas kewajaran ini memicu kemarahan besar pihak keluarga. Kakak korban, Tulus Liviyanto, bersama pihak keluarga lainnya sempat melabrak pihak sekolah untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, mediasi yang dimediasi oleh pihak yayasan justru berujung kekecewaan.

 

Akibat kejadian ini, BG mengalami trauma berat hingga enggan bersekolah dan pihak keluarga merayu agar bersekolah kembali.

 

Pihak yayasan dilaporkan hanya memberikan teguran lisan dan permohonan maaf dari pelaku, tanpa ada keputusan administratif berupa skorsing atau pemecatan.

 

“Ini bukan mendidik, tapi menjatuhkan mental adik saya! Kenakalan bocah itu biasa, tapi guru jangan main tangan seenaknya. Kami sangat keberatan jika hanya berakhir dengan maaf tanpa sanksi tegas,” cetus Tulus kepada awak media, Senin (04/05/2026).

 

Ketidakpuasan juga mengalir dari anggota keluarga lain yang tidak hadir dalam mediasi. Mereka mendesak agar pihak yayasan tidak “main mata” dengan oknum guru pelaku kekerasan. Menurut mereka, tamparan dengan benda tumpul (buku) dan penjambakan adalah bukti kuat adanya niat menyakiti secara fisik.

 

Secara hukum, tindakan KHS telah memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga
Peringati Hari Kartini, SDN 042 Bengkulu Utara Gelar Beragam Lomba Kreatif

Pasal 76C: Melarang keras tindakan kekerasan, menyuruh melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80: Mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku.

 

Aturan ini bersifat mutlak; dalih “pendisiplinan” atau “permintaan maaf” dalam mediasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika keluarga memilih menempuh jalur hukum formal ke kepolisian (Polres Pasuruan).

 

Masyarakat Kecamatan Nguling kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan audit investigasi terhadap standar disiplin di Yayasan Al Hasani. Publik berharap dunia pendidikan tetap menjadi safe zone (ruang aman) bagi anak-anak, bukan tempat di mana kekerasan fisik tumbuh subur dengan perlindungan sanksi yang lemah.

 

Jika yayasan tidak mampu memberikan keadilan, keluarga mengisyaratkan akan membawa kasus ini ke meja hijau demi memberikan efek jera dan melindungi siswa-siswa lainnya dari potensi kekerasan serupa.

Penulis: ChuEditor: Red