SITUBONDO,Newscakra.com – Kabupaten Situbondo kembali tercoreng oleh kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada keterlibatan oknum aparatur Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, yang memicu keprihatinan mendalam dan desakan penindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra DPC Kabupaten Situbondo.
Ketua LBH Cakra DPC Kabupaten Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya mencoreng institusi pemerintahan desa hingga kabupaten, tetapi juga merusak moral bangsa.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat dan panutan. Dugaan keterlibatan dalam bisnis haram ini sungguh ironis dan sangat merusak. Ini bukan hanya aib bagi keluarga dan pemerintah, tapi ancaman serius bagi mental generasi muda kita,” ujar Opek dengan nada prihatin.
Opek secara tegas meminta Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme, transparansi, dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat, termasuk kemungkinan hukuman mati, bagi para pengedar. Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menjadi dasar hukum yang relevan dalam menjerat pelaku.
Menanggapi isu yang beredar, Camat Asembagus, Faishol Afandi, S.H., menyatakan bahwa pihak kecamatan masih menunggu proses hukum resmi. “Status oknum tersebut akan ditentukan setelah ada kepastian hukum. Jika ditetapkan sebagai tersangka, ia akan diberhentikan sementara, dan apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang inkracht, maka akan diberhentikan secara permanen,” jelas Faishol.
Di akhir pernyataannya, Opek kembali mengingatkan seluruh warga Situbondo, khususnya Desa Trigonco, untuk senantiasa waspada terhadap peredaran narkoba. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk terus gencar melakukan operasi pemberantasan guna menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari cengkeraman barang haram tersebut.
BS






