Perseteruan Sengit di Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan

Redaksi

Lampung Selatan , Cakra.or.id – Sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (Fraksi PDI Perjuangan Dapil 6), dan Ketua PKBM Bougenville, Ahmad Syahruddin, berlangsung dramatis, Persidangan yang menghadirkan enam saksi, di antaranya mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, memunculkan perdebatan sengit antara saksi Merik Havid dan kuasa hukum Ahmad Syahruddin.

Saksi Merik Havid, yang juga Wakil Ketua I DPRD Lamsel dari fraksi PDIP, memberikan kesaksian terkait penggunaan dua ijazah Paket C yang berbeda oleh Supriyati. Merik menyatakan Supriyati menggunakan ijazah dari PKBM Bougenville saat pendaftaran caleg, namun berganti menjadi ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang saat pelantikan. Ia mengklaim informasi ini didapat langsung dari pengakuan Supriyati.

Pernyataan Merik ini langsung dibantah oleh kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, SH, yang mempertanyakan legalitas pergantian ijazah setelah penetapan DCT. Perdebatan semakin memanas ketika Adi Yana, SH, kuasa hukum lainnya, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Syahruddin yang menyebutkan Merik menyerahkan berkas-berkas Supriyati dan uang Rp 1,5 juta kepada Ahmad Syahruddin , Merik membantah keras tuduhan tersebut, bahkan ketika diancam dengan hukuman 7 tahun penjara atas kesaksian palsu.

Ahmad Syahruddin sendiri membantah keterangan Merik, dengan menyatakan bahwa justru Merik yang memerintahkan pembuatan ijazah Supriyati dan menyerahkan berkas serta uang tersebut. Ia mengklaim peristiwa tersebut disaksikan oleh menantunya.

Kesaksian Sulikah, istri Ahmad Syahruddin, semakin memperkeruh situasi , Sulikah membenarkan bahwa Merik lah yang memberikan berkas dan uang kepada suaminya. Terdakwa Supriyati hanya membantah sebagian kesaksian Sulikah, menyatakan bahwa anaknya, Feri, yang menyerahkan berkas dan uang tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, berlangsung selama lima jam, dari pukul 13.00 WIB , Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani, sementara Supriyati diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.

Baca juga
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas HRD Perusahaan Serta Peningkatan Serikat Pekerja/Buruh Oleh Disnaker Kabupaten Jember Tahun 2025

Persidangan ini menghadirkan pula kesaksian dari Daryani (Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari), Untung Sucipto (Ketua PAC PDI Perjuangan Tanjung Bintang), dan mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri.

Kasus ini masih berlanjut dengan nomor perkara 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Ahmad Syahruddin dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Supriyati. Perseteruan di persidangan ini menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Zainal