PASURUAN newscakra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Seorang pria berinisial SO (35), yang berperan sebagai pengedar, diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan intensif.
“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram (total berat keseluruhan sekitar 3,021 gram). Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan peran SO sebagai pengedar, yaitu Satu unit ponsel merek Vivo warna hitam. Satu timbangan elektrik warna silver. Satu bendel plastik klip kosong.
Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL, yang kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu, selain dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.
“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Chu






