PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan Terkait Penawaran Lahan HGU

Redaksi

BANDAR LAMPUNG

Newscakra.com – PTPN Regional I Unit VII kini tengah menjadi sorotan publik. Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung mengenai dugaan pelanggaran hukum pertanahan dalam penawaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global.

Pernyataan tersebut disampaikan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh Fabian Boby selaku kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka sejalan dengan analisis yuridis Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., terkait status hukum lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Fabian Boby menilai, klaim sepihak PTPN Regional I Unit VII yang menawarkan lahan HGU kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional. Menurutnya, perusahaan tersebut hanya memegang hak untuk mengusahakan lahan, bukan merupakan pemilik tanah (pemilik hak milik).

“HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya. Lahan ini tidak bisa diperlakukan sebagai hak milik yang bebas dialihkan atau ditawarkan kepada pihak lain tanpa prosedur yang berlaku,” tegas Fabian.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemanfaatan atau pengalihan lahan HGU kepada pihak ketiga mendapatkan persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, negosiasi investasi yang dilakukan tanpa melalui prosedur tersebut dianggap berpotensi melawan hukum.

Selain aspek administrasi, Fabian Boby menyoroti keberadaan hak ulayat yang masih melekat pada lahan tersebut. Pihaknya mengklaim terdapat hak ahli waris H. Abdulroni seluas kurang lebih 229 hektare dan lahan masyarakat adat Tanjung Kemala seluas kurang lebih 329 hektare yang kini masih dalam sengketa.

Baca juga
Dinilai Bermasalah Proyek Hotmix Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas PB. SUDIRMAN - WR . SUPRATMAN  Resmi dilaporkan

Terkait klaim lahan seluas 10.000 hektare yang ditawarkan perusahaan, pihak kuasa hukum mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh. “Jika lahan tersebut tidak diusahakan sesuai peruntukannya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujar Fabian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 adalah untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat.

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan secara resmi mendesak PTPN Regional I Unit VII untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim, dan transaksi bisnis di atas lahan yang menjadi sengketa. Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN RI serta pemerintah daerah segera melakukan audit investigatif terhadap operasional HGU di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan ragu menempuh seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun gugatan administrasi negara, guna memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tutup Fabian.

Pernyataan ini ditegaskan sebagai upaya mendorong penegakan keadilan agraria, perlindungan hak ulayat, serta terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

Penulis: Bang AinEditor: Red