Pringsewu,Newscakra.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Gumuk Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan publik akibat dugaan ketidaktransparan.
Laporan dari masyarakat setempat yang dirahasiakan identitasnya kepada awak media pada hari ini mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Warga meminta peran serta awak media dalam melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan BUMDes Pekon Gumuk Ripah. Mereka menduga terdapat sejumlah ketidakberesan dalam penggunaan anggaran BUMDes yang berasal dari Dana Desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi. Muhtar, Bendahara Pekon Gumuk Ripah, menyatakan bahwa anggaran Dana Desa untuk BUMDes pada tahun 2025 adalah Rp100.000.000, yang ditransfer melalui rekening pekon lalu diteruskan ke rekening Ketua BUMDes
.
Namun, Sobri Nuryadin, Ketua BUMDes Pekon Gumuk Ripah, mengklaim hanya mengelola anggaran sebesar Rp65.000.000. Dana tersebut disebutkannya dialokasikan untuk usaha perikanan, khususnya pembesaran ikan lele yang dikelola oleh Tarmono. Tarmono sendiri menyatakan hanya menerima bantuan bibit lele sebanyak 200 gelas untuk dua kolam, dengan perkiraan harga Rp20.000 per gelas.
Perbedaan nominal anggaran yang disampaikan oleh Bendahara Pekon dan Ketua BUMDes menimbulkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
Menyikapi perbedaan keterangan dan dugaan kejanggalan ini, awak media mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan BUMDes Pekon Gumuk Ripah. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses sesuai hukum yang berlaku.
Awak media menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan kode etik jurnalistik.
TIM






