Situbondo, Cakra.or.id – Tim investigasi LBH Cakra menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan gapura batas desa Seliwung-Battal Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Jawa Timur , Hasil investigasi lapangan yang dilakukan menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan secara Asal Jadi dan minim pengawasan, bahkan diduga melanggar sejumlah aturan.
Tim menemukan bahwa proses pengerjaan gapura tidak berpedoman pada gambar kerja yang lengkap. Pak Uul, kepala tukang, mengaku tidak memiliki gambar dan harus menanyakan detail kepada Kepala Desa.
Lebih memprihatinkan lagi, papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail anggaran, jadwal pengerjaan, dan pihak-pihak terkait, tidak ditemukan di lokasi ,Veri Anis Saudi,S.Pd Kepala Desa Seliwung, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Yopi, anggota tim investigasi LBH Cakra, mengaku papan informasi sempat terpasang namun hilang dicuri satu minggu lalu. Klaim ini diragukan kebenarannya mengingat minimnya transparansi dan keterbukaan publik dalam proyek ini.

Selain itu, Tim LBH Cakra juga menemukan sejumlah Dugaan pelanggaran lainnya:
• Material Berkualitas Rendah : Semen yang digunakan bermerk Merdeka, yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi gapura dan berdampak pada usia pakainya.
• Pengabaian Keselamatan Kerja (K3) : Pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, sehingga mengabaikan keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
• Metode Kerja yang Tidak Efisien : Pengadukan semen dilakukan secara manual, padahal seharusnya menggunakan molen untuk hasil yang lebih optimal dan efisien. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan pengawasan yang baik.
• Ketiadaan Tim Pelaksana Proyek (TPK) : TPK yang seharusnya mengawasi jalannya proyek di lapangan juga tidak ditemukan.
“Temuan-temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gapura Desa Siliwung,” ujar Yopi dari Tim Investigasi LBH Cakra. “Kami mendesak pemerintah daerah Situbondo untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus diutamakan.”
LBH Cakra akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum jika diperlukan untuk memastikan proyek pembangunan gapura desa tersebut sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Kami juga akan mengawal agar masyarakat mendapatkan haknya atas keterbukaan informasi publik.
Novita






