Dugaan Korupsi Proyek Kampung Nelayan Pujiarjo: Pakai Pasir Laut dan Spek Besi “Disunat”, Warga Desak KPK Turun Tangan

Redaksi
Oplus_16908288

MALANG, Newscakra.com — Harapan besar warga Desa Pujiarjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, untuk memiliki Kampung Nelayan Merah Putih yang megah kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Proyek ambisius di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan oleh kontraktor pelaksana, hingga memicu kecurigaan adanya praktik korupsi yang terstruktur.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang memprihatinkan meski masih dalam tahap penyelesaian. Masyarakat menilai proyek senilai belasan miliar rupiah ini dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) yang telah disepakati.

Pihak pelaksana, PT Rukun Jaya Madura Group, dituding melakukan kecurangan fatal dalam proses konstruksi. Beberapa temuan krusial yang dilaporkan oleh masyarakat meliputi:

 

Material Tidak Standar: Kontraktor diduga menggunakan pasir laut untuk material bangunan. Padahal, pasir laut bersifat korosif dan dilarang digunakan untuk konstruksi permanen karena merusak ketahanan bangunan.

Pengurangan Struktur Besi: Pada kerangka penyangga yang seharusnya berisi 8 batang besi, ditemukan hanya terisi 4 batang.

Kualitas Bangunan Rendah: Plesteran dinding ditemukan retak-retak di hampir seluruh bagian, bahkan beberapa struktur terlihat mulai ambrol sebelum proyek resmi diserahkan.

 

Masyarakat setempat melalui tokoh wilayah menuntut transparansi penuh terkait pengelolaan dana APBN Tahun 2025 ini. Ketidakjelasan progres dan minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengawas, dalam hal ini CV Archigo Konsultan Arsitektur, menambah kecurigaan warga.

 

“Kami ingin tahu ke mana uang rakyat itu pergi. Jika kualitasnya seperti ini, kontraktor untung besar tapi rakyat yang dirugikan karena bangunan tidak akan berumur panjang,” ujar salah seorang warga Pujiarjo dengan nada geram, Minggu (1/3/2026).

 

Proyek dengan nomor kontrak B. 5256 DJPT 6i Pl. 420/PPK/lX/2025 ini sedianya dijanjikan tuntas pada Januari 2026. Namun, hingga Maret 2026, kondisi di lapangan justru menunjukkan indikasi proyek gagal.

Baca juga
Ratusan Penambang Sumur Tua Ledok Lakukan Aksi Damai, Tuntut Kepastian Kerjasama

 

Warga dan tokoh masyarakat Tirtoyudo kini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung menggandeng KKP guna mengaudit proyek tersebut. Intervensi KPK dinilai perlu karena kasus ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang mencederai program Pembangunan Nasional dan merugikan keuangan negara. (Red)